Korupsi Rp 767 Juta, Pengelola Dana Bantuan Kemendes-PDTT Resmi Ditetapkan Tersangka

Tersangka KN didampingi kuasa hukum saat ingin dimintai keterangan sebagai tersangka/RMOLBengkulu
Tersangka KN didampingi kuasa hukum saat ingin dimintai keterangan sebagai tersangka/RMOLBengkulu

Ketua Kelompok TPKK Langit Biru di Desa Sukau Kayo Kecamatan Lebong Atas Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, berinisial KN resmi ditetapkan sebagai tersangka.


Warga asal Sukau Kayo itu resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi (TPK) bantuan Pilot Inkubasi Inovasi Desa Pengembangan Ekonomi Lokal (PID-PEL) program Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes- PDTT) Republik Indonesia pada Tahun Anggaran (TA) 2019 lalu.

Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim Iptu Alexander saat dikonfirmasi mengatakan, penetapan tersangka KN usai kepolisian gelar perkara yang digelar pada Kamis (1/12) lalu di Polda Bengkulu.

Dalam hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 767.691.642 dari total pagu sebesar Rp 1.283.336.000 pada tahun anggaran 2019 lalu.

"Untuk gelar perkara sudah kita laksanakan pada hari Kamis (1/12) minggu kemarin," ujar Alex kepada RMOLBengkulu, Selasa (6/12) siang.

Tersangka KN saat diperiksa penyidik

Meski nilainya Rp 1,2 miliar, namun proyek tersebut dikerjakan secara swakelola. Dan dilaksanakan oleh Kelompok TPKK Langit Biru. Dengan tim teknis yang melaksanakan, kelompok yang dibentuk bersama oleh Pemerintah Desa Sukau Kayo dan BUMDes Desa Sukau Kayo.

Dalam perkara ini, KN diduga melakukan penyimpangan penggunaan anggaran PIID -PEL Desa Sukau Kayo TA 2019. Dengan kegiatan pengelolaan dan budidaya jagung.

"Sementara yang akan kita sidik baru 1 tersangka," terangnya.

Ditambahkan Kasatreskrim, Iptu. Alexander, tersangka dalam kasus itu, dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Saat ini tersangka sudah kita amankan di Polres Lebong untuk dimintai keterangan," demikian Alex.