Konsumsi Nasional, Pemeriksaan Reskan Effendi Dilimpahkan ke BNN

RMOL. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu melimpahka pemeriksaan tersangka atas nama Reskan Effendi Awaluddin ke BNN guna mempercepat pengusutan kasus penemuan narkoba jenis ekstasi dan sabu di ruang kerja Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud.


RMOL. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu melimpahka pemeriksaan tersangka atas nama Reskan Effendi Awaluddin ke BNN guna mempercepat pengusutan kasus penemuan narkoba jenis ekstasi dan sabu di ruang kerja Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud.

Dikatakan Kepala BNNP Bengkulu Kombes Pol Benny Setiawan, pihaknya melakukan pelimpahan tersangka dan pemeriksaannya di BNN dikarenakan kasus penemuan narkoba dengan motif penjebakan di ruang kerja bupati terpilih Dirwan Mahmud ini sudah menjadi konsumsi nasional.

"Tersangka mantan bupati Reskan Effendi sudah kita limpahkan ke BNN pusat, untuk percepatan pengusutan kasus penemuan narkoba dan kasus ini juga sudah menjadi konsumsi nasional," jelas Kombes Pol Benny Setiawan.

Dengan dilimpahkannya kasus yang sudah menyeret 4 tersangka ini, diharapkan dapat segera terungkap dengan cepat dan tuntas.

"Diharapkan dengan pemeriksaan yang sudah ditangani BNN ini nantinya dapat mengungkap kasus ini dengan tuntas dan jelas," katanya.

Direncanakan, Reskan Effendi mantan bupati Kabupaten Bengkulu Selatan akan diperiksa selama 20 hari kedepan. Namun tidak menutup kemungkinan waktu pemeriksaan dapat diperpanjang jika memungkinkan.

Sementara itu, sejauh ini pihak BNNP Bengkulu terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang dimubgkinkan terlibat kasus ini, sehingga tidak menutup kemungkinan untuk tersangka lain.

"Sejauh ini kita masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi diantaranya mantan Sekretaris Daerah Bengkulu Selatan Rudi Zahrial, dan dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lagi selain dari 4 tersangka yang sudah ditetapkan," kata Kombes Pol Benny Setiawan. [Y21]