Terkait dengan adanya pemberitaan dugaan permasalahan pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan tambak udang PT Dua Putra Perkasa (PT DPP) di Kecamatan Maje Kabupaten Kaur mendapat respon dari Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Jumat (07/05).
- Tanpa Hambatan, BLT DD Batu Bandung Berlanjut Ke Tahap Delapan
- Dilantik Bupati, 21 Kades Di Dua Kecamatan Resmi Defenitif
- Menjelang Bulan Puasa, 18 Warga Desa Sukananti Terima BLT-DD Triwulan Pertama
Baca Juga
Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, H. Herwin Suberhani, SH mengungkapkan.
“Hari ini kami Komisi III melaksanakan kunjungan kerja ke PT DPP, salah satu tambak udang di Kabupaten Kaur terkait dengan pemberitaan adanya dugaan permasalahan pencemaran lingkungan,” terangnya.
Di lokasi tambak pihaknya langsung menanyakan prosedur penanganan IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) yang dilakukan oleh PT Dua Putra Perkasa (PT DPP).
“Saya bersama teman-teman anggota Komisi III mengecek kolam limbah IPAL, dari mulai siring pembuangan air setiap kolam sampai pada kolam 1 hingga kolam 4,” ungkapnya.
Herwin menuturkan, keterangan dari pihak PT DPP, Sapto, setiap hari pihak laboratorium perusahaan terus mengecek kadar air dan zat yang mengalir dalam limbah tersebut.
“Saya juga langsung cek keadaan kolam limbah 1 yang berada pada posisi di dalam kawasan tambak, terlihat banyak ikan yang hidup di dalam kolam 1 ini,” terangnya.
Terkait bagaimana bisa ada banyak ikan mati di Sungai Waihawang, sedangkan tambak itu memiliki 4 kolam limbah dan di kolam 1 ikan terlihat hidup? iya menjawab,” perlu dilakukan pembuktian secara tekhnisi oleh Dinas Lingkungan Hidup, dan kami akan mengklarifikasi kembali kepada para pihak,” tutupnya. [ogi]