Komisi II DPR RI menilai desakkan kepala desa (Kades) agar masa jabatannya menjadi 9 tahun perlu kajian mendalam dan komprehensif terlebih dahulu. DPR bersama pemerintah dalam hal ini Kemendagri perlu melakukan kajian mendalam.
- Terima Remisi, Satu Napikor Hirup Udara Bebas
- Ini Penghargaan Diterima Kemenkumham Bengkulu
- Dua Kajari Di Bengkulu Dimutasi
Baca Juga
"Saya sudah sampaikan aspirasi Kepala Desa kepada Menteri Dalam Negeri. Saat itu saya meminta Kementerian Dalam Negeri mempertimbangkan masa jabatan Kepala Desa, yang lebih pas itu apakah 6 tahun atau 9 tahun. Tentu perlu kajian yang mendalam melalui pertimbangan yang arif dan bijaksana,” kata Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus kepada wartawan, Senin (30/1).
Menurut Politikus PAN ini, berbagai aspek mulai dari aspek sosial, politik, ekonomi, kemasyarakatan dan lain sebagainya harus dikaji. Itu agar didapatkan solusi terbaik dari berbagai aspirasi yang disampaikan Kades.
Sementara itu, dari sisi DPR sendiri, berbagai aspirasi, saran dan masukan yang telah disampaikan tentu akan menjadi perhatian untuk disikapi dan dicarikan jalan keluarnya.
“Oleh karenanya, DPR akan mengakaji secara keseluruhan dalam melakukan revisi UU Desa dengan mempertimbangkan dari berbagai perspektif yang ditujukan bagi kemajuan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa," pungkasnya.
- Polda Jabar Nyatakan Harga Bahan Pokok Masih Stabil Di Hari Pertama Puasa
- Bank Indonesia Perwakilan Bengkulu Siapkan 44 Titik Penukaran Uang, Ini Lokasinya
- Treasury Awards 2023, Kakanwil Kemenkumham Bengkulu Raih Penghargaan Kualitas Laporan UAPPA-W Terbaik