Komisi I DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) melaksanakan rapat kerja dengan agenda pembahasan lanjutan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 09 tahun 2013 tentang Penertiban Pemeliharaan Hewan Ternak, Senin (5/9).
- Puluhan Ribu SPPT PBB-P2 Sudah Dicetak, Total 31.586 Objek Pajak
- Buru BPUM, Ratusan UMKM Antre Dapat Bantuan Rp 1,2 Juta
- 10 Program Pokok TP PKK Disinkronkan Dengan Visi Misi Bupati
Baca Juga
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi I, Joni Afrizal, didampingi Wakil Ketua Komisi I, Herian Johari serta diikuti Anggota Komisi I, Riko Ferdiansyah, dan Alimin.
Hadir juga dari pihak eksekutif, diantaranya Kepala Satpol PP & PBK, Kabag Hukum Sekretariat Daerah, dan Kabid Peternakan Dinas Pertanian BS.
Adapun, rapat dilaksanakan dalam rangka merampungkan pembahasan perubahan Perda Penertiban Pemeliharaan Hewan Ternak yang diusulkan Satpol PP dalam Program Pembentuan Perda tahun 2022.
Hasilnya, materi perubahan pasal dalam perda tersebut sudah disepakati oleh DPRD dan eksekutif. Sehingga dalam waktu dekat, perubahan perda akan segera disahkan menjadi perda.
"Pembahasan perubahan perda penertiban pemeliharaan hewan ternak sudah rampung. Selanjutnya akan disampaikan ke unsur pimpinan untuk ditentukan agenda rapat paripurna pengesahan menjadi perda," kata Ketua Komisi I, Joni Afrizal. [ogi]
- Diduga BKD Seluma Kangkangi Hasil Banggar, Yupan Ahyadi: Kita Segera Panggil BKD
- Meski Harga Naik, Kios Daging Sapi Paling Ramai Diserbu Emak-emak
- Sertijab Pjs Kades, Bembeng: Sukau Kayo Harus Bahagia Dan Sejahtera