Ketua MPR RI Diperiksa KPK Sebagai Saksi

RMOLBengkulu. Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (18/9).


RMOLBengkulu. Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (18/9).

Ketua Umum PAN itu tiba sekitar pukul 09.50 WIB. Dia datang dengan mengenakan busana kemeja dan jaket berwarna biru.

Saat ditanya tujuan kedatangannya, Zulhas sapaan akrabnya mengatakan, hanya sekedar pemeriksaan sebagai saksi untuk pengurus organisaai masyarakat Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti).

"Saksi, sebagai Dewan Pembina Perti," singkatnya sebelum masuk ke Gedung Merah Putih KPK.

Zulhas enggan berbicara jauh terkait agenda pemeriksaannya kali ini. Dia berjanji, bakal menjawab pertanyaan semua awak media setelah keluar pemeriksaan nanti.

"Nanti yah, nanti pas keluar," tukasnya.

Sebelumnya, pengurus Perti sempat diperiksa KPK terkait kasus rasuah yang melibatkan adik dari Zulhas, Zainudin Hasan. Mereka diperiksa pada Rabu (12/9) lalu.

Dalam kasus dugaan suap di Lampung Selatan ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Yaitu, Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lampung Selatan Anjar Asmara dan anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho.

Ketiganya dituding KPK telah menerima suap dari tersangka pemilik CV Naga 9 Gilang Ramadhan.

Zainudin, Agus dan Anjar disangka menerima suap sekitar Rp 600 juta dari Gilang. Uang itu diduga sebagai fee dari 15 proyek infrastruktur di Dinas PUPR Lampung Selatan.

Zainudin diduga mengarahkan agar semua pelaksana proyek di Dinas PUPR ditentukan melalui Agus Bhakti. Zainudin juga meminta agar Agus berkoordinasi dengan Anjar Asmara mengenai permintaan fee dari kontraktor.

Atas perbuatannya, Gilang Ramadhan disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, Zainudin, Anjar Asmara dan Agus Bhakti disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. dikutip Kantor Berita Politik RMOL. [ogi]