Penyebab dokumen pendaftaran 16 partai politik (Parpol) dinyatakan tidak lengkap diulas olah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari.
- Panwaslu Tak Temukan Pelanggaran Terkait Beredarnya Posko JOIN 2019
- Sepeda Premium Produksi Anak Bangsa Ini Dipuji Airlangga
- KPU Akan Tetap Larang Mantan Koruptor Nyaleg
Baca Juga
Hasyim menerangkan, KPU RI telah membuka pendaftaran selama 14 hari, terhitung mulai 1 Agustus 2022 hingga 14 Agustus 2022. Namun, ada Parpol yang justru mendaftar di waktu-waktu akhir.
"Mulai dari awal hingga akhir, yang terhitung dari 6 Agustus sampai 14 Agustus, itu kalau kita lihat ada 16 Parpol," ujar Hasyim dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/8).
Namun berdasarkan catatan Hasyim, dari 16 Parpol itu, ada Parpol yang justru mendaftar di hari terakhir, yaitu pada tanggal 14 Agustus 2022.
"Kalau kita cermati lagi, 11 di antaranya mendaftar di hari terakhir, 14 Agustus 2022. Bahkan kalau kita lihat jamnya memang sudah mepet-mepet di batas akhir," paparnya, seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL.
Akibat dari waktu pendaftaran yang dilakukan belasan Parpol terlalu mepet dengan masa akhir pendaftaran, maka kesempatan untuk memperbaiki dokumen persyaratan terlalu sedikit.
Bahkan, ditambahkan Hasyim, terdapat Parpol yang mendaftar ke KPU RI dengan membawa dokumen fisik. Padahal, sejak 24 Juli 2022 telah dibuka akses sistem informasi partai politik (Sipol) sebagai instrumen input data persyaratan calon peserta Pemilu.
"Sehingga mau tidak mau kita periksa satu-satu, tim dari KPU dan tim dari Parpol tersebut," demikian Hasyim.
- Angka Golput Masih Proses Perhitungan
- Dewan Belum Terima Draf KUA PPAS APBD-P 2018
- Diduga Menyalahgunakan Anggaran Pilkada, Polri Harus Proses Hukum Anggotanya