Kepala KASN, Sofian Effendi mengatakan, telah terjadi pelanggaran dalam kebijakan Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti, memberhentikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Bengkulu, Andi Rosliansyah.
- Hari Bhakti Imigrasi Ke-74, Kanwil Kemenkumham Bengkulu Untuk Kemanusiaan
- Buruh: Kami Ingin Presiden Yang Memakai Akal Sehat
- Presiden Tegaskan Biaya Swab PCR Paling Mahal Rp 550 Ribu
Baca Juga
Kepala KASN, Sofian Effendi mengatakan, telah terjadi pelanggaran dalam kebijakan Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti, memberhentikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Bengkulu, Andi Rosliansyah.
"Iya, itu tidak boleh dilakukan oleh Gubernur, karena aturannya harus 6 bulan menjabat baru boleh melakukan mutasi. Ini sudah terjadi, artinya apalagi tanpa melewati proses lelang jabatan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku," tegas kepala KASN Sofian Effendi, Senin (21/3/2016).
Lanjut Sofian, mutasi yang dilakukan kepala daerah sebelum enam bulan menjabat, tidak boleh dilakukan, apalagi jika tidak melewati proses lelang jabatan.
"Melakukan lelang jabatan itu wajib, sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku saat ini. Apalagi kesalahan yang dilakukan adalah kesalahan yang ringan tidak boleh dicopot. Kalau kesalahan atau pelanggaran yang berat itu boleh, contohnya menyalahi kewenangan, tapi mesti juga harus dilakukan teguran lisan dan tertulis. Gubernur menjabat baru beberapa bulan kemudian mencopot itu sudah melanggar dan kami akan menegur," jelasnya. [R90]
- Bengkulu Ditetapkan PPKM Level 3, Ini Respon Gubernur
- Ruas Jalan Protokol Di Bengkulu Disemprot Disinfektan
- A Dozen Years Of Happiness, Hotel Santika Rayakan HUT ke 12 Dengan Tanggung Jawab Sosial