Dalam amar putusan terkait Undang Undang Cipta Kerja, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan inkonstitusional bersyarat. MK juga meminta parlemen dan pemerintah melakukan perbaikan, bukan malah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti (Perppu) dengan alasan kegentingan yang mendesak.
- PWI: Penyerangan Radar Bogor Menjadi Preseden Buruk Kehidupan Pers
- Amerika Akan Investasi Rp 42,7 triliun Pasok Vaksin Dunia
- 23 Ribu Pelamar Kenkumham Mulai Jalani Tes SKD CASN, Santosa : Laporkan Jika Ada Yang Mintak Uang
Baca Juga
Diberitakan Kantor Berita Politik RMOL, Ketua DPP KSPSI Jumhur Hidayat menuturkan bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang memiliki aturan, bukan seenaknya memutuskan ada kegentingan yang memaksa dan mengabaikan keputusan MK.
Selain itu, kata Jumhur, jika tidak ada UU atau peraturan yang setara yang menjadi acuan untuk pengambilan keputusan, maka perlu mengeluarkan Perppu. Yang ketiga, dalam membuat UU memerlukan proses yang lama sementara keputusan harus segera dibuat.
“Nah itu yang disebut dengan kegentingan memaksa. Jadi kalau nggak dibuat dalam satu dua tiga hari katakanlah terjadi situasi yang jauh lebih gawat daripada saat sebelum diputuskan misalnya begitu, nah ini beda sekali,” ucap Jumhur di acara Prime Time Metro TV, Kamis (12/1).
Menurutnya, pada UU sebelumnya pertumbuhan ekonomi berada di angka 6 persen, bahkan dengan berbagai regulasi yang kerap diotak-atik pemerintah pertumbuhannya tetap stabil. Dibandingkan dengan munculnya UU Cipta Kerja ini.
Kata Jumhur, ada UU omnibus slow pertumbuhan ekonomi tidak sampai 6 persen. Ia memandang hal itu menjadi masalah mendasar.
"Yang jelas pasal-pasal itu banyak yang merugikan rakyat dan menguntungkan pihak pemodal besar. Menurut saya UU ini tidak berkhidmat untuk rakyat,” tutupnya.
- Oksigen Naik 900 Persen, Kemendag Dan Polri Diminta Gerak Cepat
- CEO RMOL Network Resmi Buka Seminar Internasional Korean-ASEAN di Universitas Pertamina
- Beredar Video Pjs Bupati Tegal Kesurupan