Ketua dan Waka DPRD Kaur Silang Pendapat Soal Pengesahan APBD

RMOLBengkulu. Ketua DPRD Kaur, Jailani dan Waka I DPRD Kaur, Darhan, berbeda pendapat soal pengesahan RAPBD menjadi APBD Tahun Anggaran (TA) 2019.


RMOLBengkulu. Ketua DPRD Kaur, Jailani dan Waka I DPRD Kaur, Darhan, berbeda pendapat soal pengesahan RAPBD menjadi APBD Tahun Anggaran (TA) 2019.

Versi Darhan, pengesahan APBD Kaur TA 2019 atas mandat dari Jailani yang pada saat itu berhalangan hadir dalam pengambilan keputusan.

"Saya memimpin rapat paripurna pengesahan RAPBD menjadi APBD Tahun Anggaran (TA) 2019, berasarkan perintah Ketua DPRD," kata Darhan kepada RMOLBengkulu, Senin (25/2) siang.

Dia menegaskan, pengesahan APBD TA 2019 itu bukan tanpa alasan. Dipastikannya, semuanya sudah berjalan sesuai dengan prosedur yang ada.

"Demi kelancaran makanya saya teruskan rapat tersebut, sama sekali tidak ada niat buruk kepada Jailani, karena aku atas perintahnya," tegas Darhan.

Masih menurut Darhan, pernyataannya tersebut bisa dipertanggungjawabkan melalui pesan singkat yang ia terima dari Ketua DPRD Kaur, Jailani. "Buktinya ada semua lewat sms," demikian Darhan.

Diakui Darhan, terkait perintah untuk mengetok palu APBD 2019 memang tidak ada dari Ketua DPRD Kaur, Jailani. "Tapi akhirnya bagaimana sidang paripurna tidak ketok palu, memang ini janggal" ungkap Darhan.

Sebelumnya, Jailani Ketua DPRD Kabupaten Kaur, membantah berikan mandat secara mutlak untuk pengesahan APBD Kaur 2019, pesan singkat dikirimnya tersebut, dalam kapasitas memimpin Rapat Paripurna. [tmc]