Keterwakilan Perempuan Di Parlemen Masih Kurang

RMOLBengkulu. Keterwakilan perempuan di parlemen dinilai masih kurang. Begitu disampaikan dalam diskusi yang digelar Yayasan Pusat Pendidikan Untuk Perempuan dan Anak (PUPA) Bengkulu.


RMOLBengkulu. Keterwakilan perempuan di parlemen dinilai masih kurang. Begitu disampaikan dalam diskusi yang digelar Yayasan Pusat Pendidikan Untuk Perempuan dan Anak (PUPA) Bengkulu.

Kegiatan itu berlansung di Aula lantai 6 Kampus IV Universitas Muhammadiyah Bengkulu, Selasa (12/3) kemarin. Dalam rangka memperingati hari Internasional Women Day's.

Mas Agus Firmansyah seorang dosen asal Universitas Bengkulu, menjelaskan, bahwa Keberadaan perempuan di Parlemen selain menunjukan kesetaraan gender dalam demokrasi, anggota legislatif perempuan diharapkan menjadi pintu masuk untuk menyuarakan suara perempuan.

"Dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang daftar calon yang diajukan partai politik, yakni harus berisi 30 persen perempuan, dan menempatkan minimal satu perempuan dalam setiap tiga nama calon legislatif (caleg)," katanya yang bertindak sebagai narasumber.

Namun faktanya, keterwakilan perempuan dalam kursi parlemen masih jauh dari ideal dibandingkan dengan proporsi laki-laki. Proporsi keterwakilan perempuan di kursi legislatif sangat jauh untuk memenuhi angka 30 persen kuota perempuan di parlemen.

"Belum terwakilkan. Kalau saya lihat yang terjadi saat ini, UU 30 kuota untuk perempuan itu, oleh parpol merekrut calon legislatif perempuan hanya dijadikan saluran untuk memenuhi saja. Bukan substansi nya yang dijalankan parpol tapi proseduralnya saja," sambungnya.

Ia juga menjelaskan bahwa kebanyakan parpol hanya 'main comot' (asal pilih) kader perempuan untuk dijadikan calon legislatif, tanpa mempertimbangkan apakah caleg perempuan tersebut paham politik atau tidak.

"Kita harus lihat dulu proses perekrutan perempuan jadi kader untuk dijadikan caleg seperti apa yang dilakukan oleh masing-masing parpol.  Apakah mereka melakukan perekrutan berdasarkan kader atau main comot saja. Maksudnya apakah si caleg perempuan ini benar-benar melek politik atau tidak," ucap dosen Komunikasi UNIB.

Sementara itu, Direktur Yayasan PUPA Bengkulu, Susi Handayani, menuturkan,  untuk menyuarakan tentang perempuan di parlemen diharapkan perempuan bisa memilih caleg perempuan yang mempunyai inovasi soal perempuan.

"Nah kita berharap ketika mereka memilih, pilihlah caleg yang mempunyai agenda mengenai perempuan. Jadi, ketika mereka duduk di parlemen mereka punya kontribusi terhadap kemajuan perempuan. Sebab,  perempuan-perempuan yang ada di parlemen masih kurang perduli terhadap isu perempuan," tutup Susi.

Adanya keterwakilan perempuan di ruang politik mendatang diharapkan mampu mendorong pengesahan payung hukum penghentian kasus kekerasan seksual, yakni Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU-PKS). [tmc]