Kesulitan Perbupkan Perda Perlindungan MHA Rejang

Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lebong mengaku pihaknya kesulitan mengukuhkan Perda inisiatif nomor4 tahun 2017 tentang pengakuan dan perlindungan Masyarakat hukum adat (MHA) Rejang, untuk segera diperbupkan.


Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lebong mengaku pihaknya kesulitan mengukuhkan Perda inisiatif nomor  4 tahun 2017 tentang pengakuan dan perlindungan Masyarakat hukum adat (MHA) Rejang, untuk segera diperbupkan.

Kabag Hukum Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kabupate Lebong, Syabahul Adha saat dikonfirmasi enggan bekomentar banyak mengenai perda tersebut.

"Silahkan hubungi pak asisten II saja," kata Syabahalul.

Terpisah, Asisten II Setkab Lebong, Dalmuji Suranto kepada RMOL Bengkulu mengaku kesulitan. Sebab,  sebelum diperbupkan Perda inisiatif nomor  4 tahun 2017 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat (MHA) Rejang, perlu dibahas melibatkan stake holder terkait.

"Rencananya Kamis (8/3) besok kita mengundang seluruh pihak untuk ikut membantu menyusun draf  payung hukum tetap terhadap MHA," kata Dalmuji saat dijumpai diruangannya, Selasa (6/3/2018).

Lebih lanjut, seperti Kedurai Agung (Muang Apem) yang rencananya menjadi agenda tahunan Pemkab Lebong yang diakomidir oleh BMA  melalui Perda Inisiatif no 4 tahun 2017 yang telah disahkan  DPRD Lebong.

"Contohnya seperi Kedurai Agung (Muang Apem) di Wilayah Kecamatan Bingin Kuning. Masyarakat punya hukum adat secara temurun, meskipun belum secara  tertulis (Perbup). Artinya, memang perlu peran masyarakat atau tokoh adat untuk menyusun teknisnya seperti apa," tandas Dalmuji.

Kemudian, untuk Perbup ini sendiri pada umumnya sangat mudah untuk dikeluarkan. Namun, teknis atau nilai - nilai budaya dan tradisi rejang, kata Dalmuji memang harus diakomodir oleh orang yang berkompeten.

"Sebenarnya ini sudah masuk ranah bagian hukum. Tapi yang jelas pemerintah selalu mendukung apapun bentuknya asal sesuai aturan yang berlaku. Dengan kata lain, masyarakat maupun lembaga adat segera membuat terobosan dengan menyusun drafnya," demikian Dalmuji. [ogi]