Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lebong mengaku pihaknya kesulitan mengukuhkan Perda inisiatif nomor4 tahun 2017 tentang pengakuan dan perlindungan Masyarakat hukum adat (MHA) Rejang, untuk segera diperbupkan.
- Pengembangan Wisata Air Putih Kuras Miliaran Rupiah
- Pasar Murah Digelar Seluruh Kecamatan, Ini Jadwalnya
- Permudah Milenial Miliki Rumah, Ini Fitur Anyar KPR BTN Gaess For Millenial
Baca Juga
Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lebong mengaku pihaknya kesulitan mengukuhkan Perda inisiatif nomor 4 tahun 2017 tentang pengakuan dan perlindungan Masyarakat hukum adat (MHA) Rejang, untuk segera diperbupkan.
Kabag Hukum Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kabupate Lebong, Syabahul Adha saat dikonfirmasi enggan bekomentar banyak mengenai perda tersebut.
"Silahkan hubungi pak asisten II saja," kata Syabahalul.
Terpisah, Asisten II Setkab Lebong, Dalmuji Suranto kepada RMOL Bengkulu mengaku kesulitan. Sebab, sebelum diperbupkan Perda inisiatif nomor 4 tahun 2017 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat (MHA) Rejang, perlu dibahas melibatkan stake holder terkait.
"Rencananya Kamis (8/3) besok kita mengundang seluruh pihak untuk ikut membantu menyusun draf payung hukum tetap terhadap MHA," kata Dalmuji saat dijumpai diruangannya, Selasa (6/3/2018).
Lebih lanjut, seperti Kedurai Agung (Muang Apem) yang rencananya menjadi agenda tahunan Pemkab Lebong yang diakomidir oleh BMA melalui Perda Inisiatif no 4 tahun 2017 yang telah disahkan DPRD Lebong.
"Contohnya seperi Kedurai Agung (Muang Apem) di Wilayah Kecamatan Bingin Kuning. Masyarakat punya hukum adat secara temurun, meskipun belum secara tertulis (Perbup). Artinya, memang perlu peran masyarakat atau tokoh adat untuk menyusun teknisnya seperti apa," tandas Dalmuji.
Kemudian, untuk Perbup ini sendiri pada umumnya sangat mudah untuk dikeluarkan. Namun, teknis atau nilai - nilai budaya dan tradisi rejang, kata Dalmuji memang harus diakomodir oleh orang yang berkompeten.
"Sebenarnya ini sudah masuk ranah bagian hukum. Tapi yang jelas pemerintah selalu mendukung apapun bentuknya asal sesuai aturan yang berlaku. Dengan kata lain, masyarakat maupun lembaga adat segera membuat terobosan dengan menyusun drafnya," demikian Dalmuji. [ogi]
- Jembatan Simpang Batu Ketahun Ambruk
- Jelang Ramadhan, Siap - Siap Serbu Pasar Murah
- 93 CJH Lebong Akan Bertolak Ke Mekah, Satu CJH Mutasi