Kerugian Rp 578 Juta, Terdakwa Korupsi SMKN 5 Nyicil Setor Negara

Kajari BS Hendri Hanafi, MH didampingi Kasi Intel  Nanda Hardika, SH berserta Kasi Pidsus Asido Putra Nainggolan, MH saat menggelar konferensi pers/RMOLBengkulu
Kajari BS Hendri Hanafi, MH didampingi Kasi Intel Nanda Hardika, SH berserta Kasi Pidsus Asido Putra Nainggolan, MH saat menggelar konferensi pers/RMOLBengkulu

Menjelang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu Selatan (BS). Dua terdakwa dugaan korupsi proyek pembangunan ruang praktek siswa SMKN 5 BS, yakni Iskandar Muda (mantan kepala) dan Ahmad Syaripudin (mantan bendahara) menyicil pengembalian kerugian negara, pada Rabu (20/4).


Iskandar Muda yang merupakan terdakwa I menyetor sebesar Rp 150 juta. Uang tersebut merupakan cicilan pengembalian kerugian dari total keseluruhan sebesar Rp 578.548.968.

"Dalam perkara dugaan korupsi SMKN 5 ini, kami menerima uang titipan dari terdakwa sebesar Rp 150 juta. Uang ini adalah uang titipan pengembalian kerugian negara dan akan segera disetorkan ke rekening negara melalui BRI Cabang Manna," kata Kajari BS, Hendri Hanafi, MH didampingi Kasi Intel, Nanda Hardika dan Kasi Pidsus, R Asido Putra Nainggolan, pada Rabu (20/4).

Pengembalian kerugian negara tersebut, akan menjadi salah satu pertimbangan yang dapat meringankan dalam tuntutan dalam perkara korupsi SMKN 5 itu. Oleh karena itu, pihaknya berharap semua kerugian negara dapat dikembalikan terdakwa sesuai dengan hasil audit.

"Tentunya, kami berharap kedua terdakwa dapat melunasi kerugian negara. Itu nantinya akan menjadi pertimbangan yang dapat meringankan untuk keduanya dalam persidangan nanti," sampai Hendri

Dikatakan Kajari, pada kegiatan pembangunan gedung yang ada di SMKN 5 BS ini tidak memenuhi spesifikasi teknis sesuai dengan mutu. Selain itu pada penggunaan anggaran sebesar Rp 2,7 miliar tersebut, terdakwa tidak dapat menunjukkan bukti-bukti penggunaan anggaran yang sah hingga menimbulkan kerugian negara yang cukup fantastis.

"Perkara ini sudah masuk dalam tahap penuntutan yang akan dibacakan dalam persidangan Pengadilan Tipikor Bengkulu," tutup Kajari.

Untuk diketahui, dari audit BPKP Perwakilan Bengkulu, kerugian negara akibat korupsi proyek DAK di SMKN 5 BS mencapai Rp 578,5 juta. Angka itu tentunya cukup fantastis dari total anggaran sebesar Rp 2,7 miliar.

Pada realisasi kegiatannya, anggaran Rp 2,7 miliar digunakan untuk dua item pembangunan.  Yakni pembangunan dua ruang praktik siswa jurusan teknik audio video dan teknik sepeda motor dengan anggaran Rp 1,8 miliar. Dan pembangunan satu gedung lagi dengan anggaran Rp 918 juta.

Pekerjaan proyek tersebut diswakelolakan kepada pihak sekolah. Pada realisasinya, ada beberapa kendala. Seperti upah pekerja tidak dibayarkan secara penuh, serta kekurangan item volume bangunan. Persoalan itu tercium aparat penegak hukum, sehingga dilakukan penyelidikan. Lalu berujung penetapan Is sebagai tersangka, hingga menyeretnya kedalam jeruji besi.