Kerugian Negara Capai 7,1 Miliar, Kejaksaan Geledah Kantor PU Provinsi Bengkulu

Satuan khusus pemberantasan korupsi Kejaksaan Tinggi (kejati) Bengkulu menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Bengkulu, sebagai tindak lanjut penyidikan kasus dugaan korupsi proyek jalan Pulau Enggano tahun 2016 senilai Rp 17,5 miliar dengan kerugian negara mencapai Rp 7,1 miliar.


Satuan khusus pemberantasan korupsi Kejaksaan Tinggi (kejati) Bengkulu menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Bengkulu, sebagai tindak lanjut penyidikan kasus dugaan korupsi proyek jalan Pulau Enggano tahun 2016 senilai Rp 17,5 miliar dengan kerugian negara mencapai Rp 7,1 miliar.

Penggeledah langsung dilakukan penyidik dari satuan khusus pemberantasan korupsiKejati Bengkulu. Ada empat ruangan yang digeledah tim penyidik Kejati diantaranya ruang Kepala Bidang Bina Marga, ruang bagian umum Dinas Pekerjaan Umum, ruang Sekretariat Bina Marga dan ruang kerja Perencanaan dan Pengawasan Teknik Bidang Bina Marga.

Dari penggeledahan yang berlangsung selama 3 jam tersebut, tim penyidik menyita dua kotak berisikan dokumen dan arsip yang diduga berasal dari proyek jalan Enggano tahun 2016.

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu Oktaviano, mengatakan akan mendukung sepenuhnya upaya kejaksaan mengusut kasus dugaan korupsi yang terjadi di instansi yang dirinya pimpin saat ini.

"Kami akan mendukung kinerja kejaksaan dalam mengusut dan mengungkap kasus dugaan korupsi yang terjadi di Pu ini," kata Oktaviano.

Diketahui, dari pengerjaan jalan Lapen sepanjang 6 kilometer di Pulau Enggano dengan anggaran Rp 17,5 miliar tersebut terjadi kerugian negara akibat pengurangan volume dan penggelembungan harga material yang mencapai Rp 7,1 miliar. Kerugian tersebut didapat dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) Provinsi Bengkulu. [Y21]