Keras, FPR Minta KPK Dibubarkan Jika Tak Sanggup

Ketua LSM Front Pembela Rakyat (FPR), Rustam Effendi (kiri)/RMOLBengkulu
Ketua LSM Front Pembela Rakyat (FPR), Rustam Effendi (kiri)/RMOLBengkulu

LSM Front Pembela Rakyat (FPR) Provinsi Bengkulu menyoroti agenda rapat koordinasi (Rakor) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan sekretaris daerah se-Provinsi Bengkulu belum lama ini. Ketua FPR, Rustam Efendi pun menyinggung penyelesaian kasus korupsi benur yang menjerat eks Menteri KKP RI, Eddy Prabowo yang diduga melibatkan sejumlah nama pejabat di Provinsi Bengkulu.


"KPK tidak usah datang-datang ke Bengkulu kalau hanya untuk jalan-jalan dan menghabiskan uang negara. Publik menunggu kejelasan kasus-kasus besar seperti korupsi benur, dugaan korupsi di Bank Bengkulu, jangan hanya sibuk buat-buat acara," tegasnya kepada RMOLBengkulu, Rabu (10/11).

Rustam Efendi menilai lembaga antirasuah yang dibentuk pada masa kepemimpinan Presiden Megawati tersebut tidak bertaring semenjak dipimpin Firli Bahuri. Ia pun mendesak agar lembaga antikorupsi tersebut dibubarkan jika tidak mampu menjawab harapan masyarakat terhadap penyelesaian kasus-kasus korupsi yang diduga merugikan negara ratusan milyar rupiah.

"Kami menilai lembaga anti rasua sudah tidak bertaring semenjak di tangan Firly Bahury CS. Kalau tidak mampu menyelesaikan kasus-kasus besar mendingan dibubarkan saja daripada buang-buang anggaran negara," ucapnya.

Diketahui dalam perkara kasus benur, Penyidik KPK telah memanggil beberapa pejabat di bengkulu diantaranya Kepala Bappeda Prov Bengkulu, Isnan Fajri, Eks Bupati Kaur Gusril Pausi, Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah hingga eks Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Kaur, Edwar Heppy.

Sebelumnya Jubir Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengungkapkan jika pengembangan perkara dugaan suap izin ekspor benih bening lobster (BBL) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2020 masih terkendala karena hukuman terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo belum berkekuatan hukum tetap.

"Saat ini perkara tersebut masih ada yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL belum lama ini.