Kepri, Bengkulu, Sulteng, Sultra Dan Papua Barat Kini Juga Terapkkan PPKM Mikro    

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto/Dok
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto/Dok

Pemerintah memperluas kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro. Ada lima provinsi yang kini menerapkan kebijakan serupa menyusul 25 provinsi terdahulu.


Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) yang juga Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa pemberlakuan PPKM Mikro untuk yang ketujuh kalinya.

"PPKM Mikro akan diperpanjang dari tanggal 4 Mei sampai 17 Mei mendatang," ujar Airlangga dalam jumpa pers usai Rapat kabinet terbatas (Ratas) di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (3/5).

Adapun lima provinsi yang juga menerapkan PPKM Mikro  adalah Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan Papua Barat.

“Sehingga total menjadi 30 provinsi," ujar Airlangga seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL.  

Airlangga memaparkan, dari hasil evaluasi PPKM Mikro terdapat lima provinsi yang yang mengalami penambahan kasus Covid-19 yang cukup tinggi.

"Lima provinsi (mengalami) kenaikan kasus. Yaitu di Kepri, Riau, Bengkulu, Lampung dan Bangka Belitung," paparnya.

Meski demikian, Airlangga memastikan kondisi penanganan pandemi Covid-19 dalam lima bulan terakhir, terus menunjukkan perbaikan yang cukup signifikan.

Hal itu terlihat dari sejumlah indikator. Di antaranya, jumlah kasus konfirmasi harian pada bulan April sekitar 5.222 per hari. Angka ini lebih baik dibandingkan bulan Januari yang mencapai 10 ribu.

Kasus Covid-19 aktif juga menurun. Rata-ratanya sekitar 107 ribu per April, lebih rendah dibandingkan bulan Januari yang berada di kisaran 139.963 kasus.

Angka positivity rate juga membaik. Pada Januari dikisaran 26% sedangkan Mei turun menjadi 10,81%.

“Kasus aktif pun terus mengalami perbaikan. Di mana kasus aktif tertinggi di bulan Februari adalah 16% dan saat sekarang sekitar 6%. Jadi jauh lebih baik," ujar Airlangga.

Lebih jauh, tingkat keterisian tempat tidur untuk isolasi pasien Covid-19 atau bed occupancy rate (BOR) secara nasional kini berada diangka 35%.

“Dan tidak ada BOR yang di atas 70%," tandas Airlangga.