Kepentingan Penyidikan, KPK Cekal Aziz Syamsuddin Ke Luar Negeri

Aziz Syamsuddin/Net
Aziz Syamsuddin/Net

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan, pencekalan dilakukan bilamana KPK memerlukan permintaan keterangan terhadap seseorang yang diperlukan keterangannya sebagai saksi maupun tersangka, dan yang bersangkutan tidak sedang berada diluar negeri.


"Untuk kepentingan tersebut KPK diberikan kewenangan untuk melakukan cekal. Semua KPK lakukan untuk kepentingan memudahkan penegakan hukum," kata Firli kepada redaksi Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (30/4).

KPK sendiri saat ini telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencekal Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin berpergian ke luar negeri.

"Tentu Penyidik melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak yang berwenang," tandas Firli.

Sebelumnya, penyidik KPK juga sudah melakukan penggeledahan ruang kerja Azis di DPR dan rumahnya untuk mencari barang bukti yang dibutuhkan.

Adapun Aziz Syamsuddin namanya santer disebut sebagai broker kasus dugaan suap Rp 1,5 miliar Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara M.Syahrial yang melibatkan oknum penyidik KPK AKP Stapanus Robin. dilansir RMOL.ID. [ogi]