Kepala Lapas Bengkulu F.A. Widyo Putranto, mengaku siap mengundurkan diri pasca kerusuhan di Lapas kelas IIA Bengkulu, yang berujung pada penetapan 8 tersangka dimana 2 diantaranya merupakan oknum petugas lapas.
- Antisipasi Bangkitnya Sel Terorisme, Aparat Beri Jaminan Keamanan
- Kacab Koperasi BMT Putri Hijau Gelapkan Rp 2.7 M, Bos Lampung Diburu Polisi
- Jaminan Orang Tua, Tersangka Investasi Bodong BU Tak Ditahan
Baca Juga
Kepala Lapas Bengkulu F.A. Widyo Putranto, mengaku siap mengundurkan diri pasca kerusuhan di Lapas kelas IIA Bengkulu, yang berujung pada penetapan 8 tersangka dimana 2 diantaranya merupakan oknum petugas lapas.
Dikatakan Widyo kepada RMOL Bengkulu sebagai orang yang bertanggungjawab penuh atas kerusuhan yang terjadi saat Polres Bengkulu ketika melakukan razia Narkoba. Dirinya menyerahkan sepenuhnya keputusan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkuham) terkait kejadian tersebut. Jika dirinya tidak lagi dipercaya mengepalai Lapas maka Widyo siap mengundurkan diri.
"Kalau memang saya sudah tidak dipercaya, iya, saya siap mengundurkan diri tidak jadi masalah, karena bagi saya bekerja adalah pengabdian," kata Widyo.
Lanjut Widyo, sebagai penanggung jawab utama Lapas dirinya siap menerima semua keputusan.
"Tergantung pimpinan, saya menunggu keputusan dari pimpinan, dan tim pemeriksa dari pusat," ungkapnya.
Diketahui kerusuhan dilapas terjadi saat kepolisian dari Polres Bengkulu melakukan razia di blok Narkoba. Dimana KPLP Hastono ditetapkan jadi tersangka karena memerintah Narapidana melakukan pemberontakan, dan dari hasil tes urine terbukti positif menggunakan Narkoba jenis Amfetamin. Sedangkan sipir Ranggi Amrullah ditetapkan tersangka karena membantu membukakan sel di blok Narkoba.
Selain 2 petugas Lapas, kepolisian juga menetapkan 6 Narapidana lainnya sebagai tersangka yaitu oknum petugas Lapas. Inisial Napi dan tahanan yaitu KM, YN, PR, PT, RN dan JK. Mereka kita kenakan Pasal 160 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Ada juga yang kita kenakan kumulatif dan berlapis seperti tersangka KM, kita kenakan Pasal 160, Pasal 215, dan 170 KUHP
Barang bukti yang berhasil ditemukan yaitu handphone 140 unit, alat hisap sabu atau bong ada 9 unit, plastik klip ada 10 kantong, ATM ada 5 buah, 6 buah buku tabungan, timbangan digital sebanyak 4 buah. (Y21)
- Soal BNNP Bengkulu Terkesan Tutupi Oknum Dewan Bengkulu Nyabu?, GPPRI Desak Ancam Demo
- Beli Ganja Curup, Dua Warga Linggau Diciduk Polisi
- Penanganan Korupsi DPRD Seluma, Polda Bengkulu Diminta Jangan Tebang Pilih