Kendaraan Roda Dua Dilarang Ikut Pawai Takbiran

Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net

Ini informasi penting bagi orang tua agar menjaga anak-anaknya saat ingin mengikuti malam pawai takbir keliling yang akan digelar Pemkab Lebong dalam waktu dekat.


Sebab, Polres Lebong Polda Bengkulu, bakal menertibkan kendaraan yang memakai knalpot tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong saat pawai takbir keliling di daerah itu yang akan digelar dalam waktu dekat.

"Apabila ada kendaran yang menggunakan yang beriringan menggunakan knalpot brong akan ditertibkan," kata Kabag Ops Polres Lebong, AKP Andi Ahmad Bustanil kepada RMOLBengkulu, kemarin (19/4).

Ia menyebutkan, Pemerintah Kabupaten Lebong dan Polres setempat sepakat tidak menganjurkan para peserta pawai malam takbiran menggunakan kendaraan roda dua.

"Pawai malam takbir itu hanya kendaraan roda empat yang telah ditentukan oleh OPD. Namun untuk kendaraan roda dua tidak disarankan pada malam takbiran. Terlebih untuk masyarakat atau remaja," ungkapnya.

Ia pun mengimbau kepada para peserta malam takbiran yang menggunakan kendaraan agar dapat menjaga ketertiban dalam berkendara. "Kami juga mengimbau agar menjaga ketertiban saat melaksanakan pawai. Mari bersama-sama kita menjaga ketertiban di jalan raya," harapnya.

Lebih jauh, ia memastikan, ada 150 personil akan ditempatkan selama pengamanan. Termasuk menyiagakan mobil patroli lantas dan samapta serta polsek untuk pengawalan dan pengamanan.

"Kendaraan selama pengamanan juga diturunkan dibantu para personil kita yang piket," pungkasnya.