Kendaraan Disita, Seorang Pria di Lampung Ngaku Diperas Polisi

Pria yang mengaku diperas oknum Polisi/Net
Pria yang mengaku diperas oknum Polisi/Net

Dugaan pemerasan oleh oknum anggota Polisi kembali dikeluhkan masyarakat. Baru-baru ini, beredar pengakuan dugaan pemerasan oleh seorang pria di Lampung.


Pria yang tidak diketahui identitsnya itu, mengaku mengalami perampasan kendaraan bermotor roda empat beserta aksesoris yang menjadi dagangannya.

"Pada tanggal 30 April, barang saya dirampas. Setelah barang itu mereka ambil alih, tentu kami memohon bagaimana barang itu bisa dikembalikan, karena sparepart dan aksesoris roda empat yang kami jual itu untuk menopang ekonomi keluarga," kata pria dalam video yang beredar di jejaring Whatsapp, dikutip Senin (24/4).

Dalam proses upaya mengambil barang yang dirampas oknum polisi itu, pria berbaju kemeja merah itu mengaku dimintai sejumlah uang.

"Dapatlah kesepakatan kami harus membayar Rp 15 juta, namun barang tidak dikembalikan," katanya.

Selang satu bulan, dia mengaku ditelepon dan mendapat kabar barang itu bisa diambil dengan catatan membayar Rp 10 juta lagi. Namun, barang yang disita tidak juga dikembalikan meski uang yang diminta sudah ditransfer.

"Sebulan kemudian kami ditelepon lagi, katanya barang sudah bisa dibawa. Tapi, dengan catatan menambah Rp 10 juta lagi, alasannya karena Dir-nya meminta Rp 35 juta, ternyata barang tidak juga dikembalikan," katanya lagi.

Dalam proses meminta barangnya kembali itu, dia harus mengalami nasib pahit karena diduga dikondisikan dikenakan pidana lain saat melakukan protes.

"Karena sudah diperas dan ditipu sampai tiga kali, kami sampaikan protes, hasilnya kami harus duduk di kursi pesakitan, diadili di PN Tanjung Karang, Teluk Betung," tuturnya.

Selah proses panjang, katanya, barang yang disita dikembalikan oleh Polisi. Hanya saja, kondisinya tidak lagi utuh dan juga kembali diminta sejumlah uang.

"Dua tahun kemudian, saya buat video-video viral, barulah barang itu dikembalikan, dan tidak utuh, harus bayar pula," tandasnya dikutip Kantor Berita Politik RMOL.