Kendaraan Dinas Boleh Dibawa Mudik, Tapi..

Dokumen Bupati Lebong, Kopli Ansori saat mendata kendaraan dinas/Net
Dokumen Bupati Lebong, Kopli Ansori saat mendata kendaraan dinas/Net

Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, Mustarani Abidin memastikan tidak ada larangan pejabat atau aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemkab Lebong untuk menggunakan kendaraan dinas (kendis) dalam rangka silaturahim Idul Fitri 1444 Hijriyah.


"Boleh. Tidak ada larangan sampai sejauh ini," ujar Mustarani, Sabtu (15/4).

Akan tetapi, pelarangan tetap berlaku bila kendaraan dinas diganti plat dari merah ke hitam untuk mudik ke luar Bengkulu.

"Tidak boleh (ganti plat, red). Itu pelanggaran. Kecuali memang ada plat hitam yang memang melekat di mobil dinas tersebut dan diizinkan oleh polisi," ungkapnya.

Toleransi diberikan kepada pejabat dan ASN yang ingin silaturahim Lebaran dengan keluarga di luar Provinsi Bengkulu. Namun, tetap harus membuat izin tertulis.

"Kalau luar provinsi harus izin tertulis," demikian Sekda.