Kemenperin dan Polri Bentuk Satgas Khusus Awasi Distribusi Migor Curah

Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net

Proses produksi dan juga distribusi minyak goreng (Migor) curah bakal diawasi oleh Satuan Tugas (Satgas) bentukan Kementerian Perindustrian yang bekerjasama dengan Polri.


Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang menuturkan, Satgas yang dibentuk akan mengawasi produksi dan distribusi program Migor sawit curah dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter.

Agus menegaskan, jika dalam proses pengawasan di lapangan ditemukan pelanggaran, maka Satgas akan menindak tegas dugaan pelanggaran oleh produsen.

"Kami ingin program ini ada progresnya sesuai yang diharapkan oleh Presiden. Untuk itu, kami melakukan rapat pembahasan dan evaluasi ini agar bisa segera diakselerasi," ujar Agus dalam keterangannya pada laman Kemenperin, Selasa (5/4).

Agus menyatakan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) 8/2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Dalam beleid tersebut, politisi Partai Golkar ini memerintahkan kepada industri migor sawit untuk menjalankan kewajiban menyediakan minyak goreng curah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil.

"Regulasinya sudah memadai, semua sudah diatur, termasuk sanksi bagi perusahaan yang tidak patuh terhadap aturan yang sudah digariskan dalam Permenperin 8/2022 tersebut," demikian Agus Gumiwang.