Kemenkeu RI Tunda Penyaluran DAU Lebong

Kementerian Keuangan RIakan menunda penyaluran dana perimbangan ke Kabupaten Lebong. Keputusan ini tertuang dalam keputusan Kementerian keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia (RI) nomor : 8/KM.7/2018 tentang penundaan penyaluran dana perimbangan bulan maret tahun 2018atas keterlambatan penyampaian data perkiraan belanja operasi, belanja modal, transder bagi hasil pendapatan dan transfer bantuan keuangan untuk 12 bulan, laporan posisi kas bulan januari tahun 2018, serta ringkasan realisasi APBD bulan januari tahun 2018.


Kementerian Keuangan RI akan menunda penyaluran dana perimbangan ke Kabupaten Lebong. Keputusan ini tertuang dalam keputusan Kementerian keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia (RI) nomor : 8/KM.7/2018 tentang penundaan penyaluran dana perimbangan bulan maret tahun 2018 atas keterlambatan penyampaian data perkiraan belanja operasi, belanja modal, transder bagi hasil pendapatan dan transfer bantuan keuangan untuk 12 bulan, laporan posisi kas bulan januari tahun 2018, serta ringkasan realisasi APBD bulan januari tahun 2018.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong, Wuwun Mirza, saat dikonfirmasi mengatakan, belum mendapatkan informasi resmi tentang hal itu.

"Kita belum dapat informasi resmi mengenai ini, nanti coba saya check dulu," ungkap Wuwun.

Disinggung mengenai dampak atas penundaan DAU, Wuwun belum bisa bekomentar banyak. 

"Nanti kita konfirmasi lagi," tandasnya.

Data terhimpun, surat ini disampaikan  Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Boediarso Teguh Widodo, lewat surat kepada gubernur, bupati, dan walikota. Tercatat sebanyak 154 Kabupaten/Kota di seluruh Provinsi  indonesia yang mengalami penundaan penyaluran dana DAU. Tak hanya itu, di Provinsi Bengkulu khususnya hanya Kabupaten Lebong, Kepahiang, Muko - Muko, Bengkulu Utara, Bengkulu Selatan, dan Provinsi Bengkulu yang mengalami penundaan. [ogi]