Kemenag Kepahiang Gelar Rapat Penetapan Besaran Zakat Fitrah

Foto bersama setelah melaksanakan rapat penetapan besaran zakat fitra.
Foto bersama setelah melaksanakan rapat penetapan besaran zakat fitra.

Kementrian Agama Kabupaten Kepahiang mengelar rapat penetapan besaran zakat fitrah 1442 H/2021 M. Kegiatan ini dilaksanakan di aula Kantor Kementrian Agama Kabupaten Kepahiang. Kamis (22/04)


Kegiatan tersebut dihadiri, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Kepahiang, Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Kepahiang, Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Kepahiang, Ketua BAZNA Kabupaten Kepahiang, Kepala Bulog Kepahiang, Kepala KUA se-Kabupaten Kepahiang, serta Ormas Islam.

Kakan Kemenag Kepahiang, Arsan S Ibrahim menuturkan,  perlu dilakukan musyawarah untuk mendapatkan kesepakatan dalam menentukan besarnya zakat fitrah.

"Hasil kesepakatan nantinya dimaksudkan untuk pedoman umat Islam di Kabupaten Kepahiang dalam membayar zakat fitrah tahun 1442 H/ 2021 M," ungkap Arsan. Kamis (22/04) 

Penetapan besaran zakat di Tahun ini berdasarkan sejumlah pertimbangan salah satunya pandemi. Oleh karena itu besaran penetapan zakat fitrah Ramadhan tetap mengacu pada harga beras dipasaran pada umumnya yang banyak dikonsumsi oleh masyarakat serta penyesuaian beras yang dikonsumsi sehari-hari. 

Hasil rapat penentuan qimat zakat fitrah tahun 1442 H/ 2021 M.  Menetapkan :

1. Zakat fitra ditunaikan dalam bentuk beras atau makan pokok seberat 2,75 Kg per-jiwa ( 11 canting). 

2. Kualitas beras atau makanan pokok sebagai mana tersebut pada poin 1 diatas sesuai dengan kualitas beras atau makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari. 

3. Qimat zakat fitrah jika di ganti dengan dalam bentuk uang dengan katrgori yaitu. 

a. Kualitas 1 Rp. 33.000,- / jiwa

b. Kualitas 2 Rp. 29.000,- / jiwa

c. Kualitas 3 Rp. 24.000,- / jiwa

4. Zakat fitrah ditunaikan sejak awal ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan shalat idul Fitri. 

5. Panitia pengumpul zakath dan muzakki wajib melaksanakan proses covid 19.

Arsan juga menuturkan dengan adanya penetapan besaran uang zakat fitrah ini diharapkan dapat menjadi panduan masyarakat Kabupaten Kepahiang karena tidak semua masyarakat membayar zakat fitrah menggunakan beras tetapi ada juga yang membayar zakat fitrah menggunakan uang. [ogi]