Kementerian Hukum dan HAM yang telah mengesahkan Muhammad Mardiono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
- Berlian Kandidat Yang Patut Diperhitungkan Sebagai Bacaleg Golkar Dapil II BU-Benteng
- Kemendagri Catat 6 Provinsi Paling Rawan
- Keberhasilan OTT KPK Tak Lepas Dari Kewenangan Penyadapan
Baca Juga
Diketahui, surat Kemenkum HAM itu bernomor M.HH-26.AH.11.02 Tahun 2022 dengan dibubuhi itandatangan Menkum HAM Yasonna Laoly.
"Kami tentu bersyukur dengan terbitnya surat keputusan Kementerian Hukum dan HAM," ujar Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani seperti Kantor Berita Politik RMOL, Jumat malam (9/9).
Setelah Muhammad Mardiono menjabat Plt., PPP dalam waktu dekat memperbaiki dokumen pendaftaran sebagai calon peserta Pemilu 2024.
"Kami akan sampaikan ini juga ke KPU untuk perbaikan Sipol dalam waktu dekat," katanya.
Dalam surat tersebut, Kemenkum HAM menyatakan bahwa Mardiono menjadi Plt Ketum PPP periode 2020-2025. Surat tersebut diteken Yasonna per tanggal 9 September 2022.
“Mengesahkan H. Muhammad Mardiono sebagai Plt Ketum DPP PPP dengan kedudukan kantor tetap di Jalan Diponegoro Nomor 60 Jakarta Pusat,” demikian bunyi Surat Keputusan tersebut.
- Bermodalkan Pengalaman, Yusril Siap Maju Capres di Pemilu 2024
- Warga Asing Yang Pernah Berkunjung ke India Dilarang Masuk Indonesia
- BBM Non Subsidi Diam-diam Naik, PKS: Ganti Presiden!