Keji! Mungkin itu kata yang tepat ditujukan kepada pria berinisial HH (36) warga Kota Bengkulu. Bagaimana tidak, saat sang istri pergi arisan, pria ini teganya menggauli anak kandungnya sendiri.
- Kejari Mukomuko Dan Inspektorat Jalin Kesepakatan Bersama
- Sidang Penipuan Tes Polisi Di Polda Bengkulu, Nama Istri Terdakwa Bripda Sigit Disebut Terima Uang
- Pekara Oknum Dewan Ditangkap Nyabu, BNN Bengkulu Diminta Trasfaran Informasi Publik
Baca Juga
Kapolres Bengkulu, AKBP Andi Dady Nurcahyo Widodo melalui Kasi Humas, AKP Sugiharto mengatakan, HH telah berhasil ditangkap di Daerah Bentiring Kota Bengkulu.
Tim Opsnal Macan Gading yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau langsung meringkus HH usai dilaporkan pada Kamis (5/8) kemarin.
"Seorang pria berumur 36 tahun yang bekerja sebagai pembuat batu bata berhasil diamankan dan telah diserahkan kepada Kanit PPA IPDA Arnita Ninggolan, dan Kanit Pidum IPDA Rido Fajri SH, yang ikut serta dalam kegiatan penangkapan," ujarnya, Sabtu (6/8).
Dia menjelaskan, kejadian persetubuhan berlangsung saat sang Ibu tengah keluar rumah arisan. Untuk melampiaskan hawa nafsunya, pelaku kemudian memaksa korban untuk melakukan perbuatan tersebut.
"Miris, terduga pelaku merupakan ayah kandung dari korban yang baru berumur 14 tahun dan berstatus sebagai pelajar," tuturnya.
- Polisi Masih Cek Ancaman Bom Di Gereja Duren Sawit
- KPK Perpanjang 40 Hari Penahanan Tersangka OTT Di Bengkulu Selatan
- Sidang Perdana Tiga Terdakwa KUR BSI Bengkulu, PH Tidak Ajukan Eksepsi