Kejati: Dana Hiba Tidak Berbentuk Uang Tapi Bangunan

Ass Intelijen Kejati, Pramono Mulyo/RMOLBengkulu
Ass Intelijen Kejati, Pramono Mulyo/RMOLBengkulu

Meski sempat menolak dana hibah yang diberikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu. Namun pada akhirnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu masih tetap mendapatkan dana hibah dari Pemkot Bengkulu dengan anggaran dana hibah sebesar 11 miliar rupiah. Rabu (5/5).


Asisten Intelejen Kejati Bengkulu, Pramono Mulyo mengatakan bahwa dana hibah yang diberikan oleh pemkot Bengkulu tersebut akan di bangunkan gedung induk Kejati Bengkulu serta merenovasi bangunan lama yang saat ini bangunannya sudah memprihatinkan.

Meski demikian, Pramono Mulyo juga menyebutkan bahwa pada dana hibah pemkot tersebut tidak hanya Kejati Bengkulu yang menerimanya melainkan beberapa instansi vertikal juga ikut menerima dana hibah pemkot dengan nominal anggaran yang didapat jauh lebih besar di banding Kejati Bengkulu.

"Tidak hanya Kejati yang menerima dana hibah dari pemkot tetapi ada beberapa instansi vertikal lainnya yang juga ikut menerima dana hibah tersebut," kata Pramono, kepada RMOLBengkulu.

Pramono juga menegaskan bahwa dana hibah yang diberikan oleh pemkot tersebut tidak berbentuk uang melainkan berbentuk bangunan. 

Dengan anggaran dana hibah 11 miliar rupiah tersebut, lanjut Pramono. Semata-mata untuk kepentingan masyarakat dalam memberikan pelayanan bantuan hukum di Kejati Bengkulu agar pelayanan bisa berjalan prima.

"Hibah yang diterima Kejati Bengkulu pun tidak berbentuk uang melainkan dalam bentuk bangunan. Itupun dilakukan untuk memenuhi syarat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)," sambungnya.

Lebih lanjut,  Pramono menuturkan saat ini Kejati Bengkulu sedang tidak memiliki anggaran untuk membangun gedung induk yang nantinya digunakan sebagai gedung pelayanan bagi masyarakat serta tidak memiliki anggaran untuk merehab gedung yang sudah dibangun sejak 1978. 

"Kejati Bengkulu tidak mempunyai anggaran untuk merehab gedung dan anggaran di kejati sangat kecil. Bahkan gedung yang dibangun sejak 1978 itu belum sama sekali di rehab sehingga sangat memprihatinkan," ujar Pramono.

Disisi lain, meski mendapatkan dana hibah dari pemkot Bengkulu. Kejati Bengkulu secara tegas akan terus melakukan proses hukum bagi pemkot Bengkulu apabila ada yang melakukan perbuatan melawan hukum.

"Tidak ada masalah dalam proses penegakan hukum. Penegakan hukum akan jalan terus sepanjang itu memenuhi yuridisnya dan kita tidak mencari-cari kesalahan. Kalau ada perbuatan yang melawan hukum akan kita proses," tutup Pramono Mulyo. [ogi]