Kejari Seluma Tak Hadir Saat Sidang Kasus OTT, Mantan Kabid Keberatan

Muspani, Kuasa Hukum CW/RMOLBengkulu
Muspani, Kuasa Hukum CW/RMOLBengkulu

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma melakukan operasi tangkap tangan (OTT), pada Rabu (10/4) lalu dan menetapkan Kabid Pengadaan dan Pemberhentian Pegawai pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) berinisial CW sebagai tersangka.


CW ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Dinas Kesehatan untuk melancarkan penerbitan SK.

Dari hasil OTT tersebut, Kejari mengamankan sebanyak 9 orang saksi yang mana 7 orang dari tenaga PPPK dan 2 orang PNS dari BKPSDM, barang bukti yang berhasil diamankan uang tunai sebesar Rp 27 juta dan 3 unit HP Smartphone.

Atas kasus tersebut, pihak C-W mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Tais pada Rabu (10/5) siang, akan tetapi sidang praperadilan perdana ditunda. Dikatakan 

Panitra PN Tais, Sidianto, dalam sidang perapradilan ini, yang mana tadinya akan dilaksanakan dengan pembacaan pemohon. Akan tetapi karena pihak dari Kejari belum dapat hadir maka sidang ditunda.

"Untuk alasan penundaan, karena pihak Kejari belum dapat hadir dalam sidang perapradilan pertama ini," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Wuriadhi Paramita melalui Kasi Pidsus, A Ghufroni menjelaskan, alasan pihaknya belum dapat hadir dipersidangan perdana praperadilan kasus OTT ini, karena adanya kedatangan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melakukan pemeriksaan rutin Inspektorat.

"Hari ini kita belum dapat hadir, karena kita Kejari Seluma ada kedatangan tamu dari Kejagung," Kasi Kasi Pidsus.

Disisi lain, pihak dari tersangka OTT yakni C-W melalui Kuasa Hukumnya, Muspani, sangat keberatan dan menyayangkan dengan tidak hadirnya pihak dari Kejari dalam sidang praperadilan perdana tersebut.

"Kami cukup kecewa dengan tidak hadirnya pihak Kejari dalam persidangan ini," singkatnya.