Kejari Lebong Musnahkan Barang Bukti 30 Perkara, Narkotika Mendominasi

pemusnahan barang bukti tindak pidana kejahatan di Kejari Lebong/RMOLBengkulu
pemusnahan barang bukti tindak pidana kejahatan di Kejari Lebong/RMOLBengkulu

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana kejahatan pada tahun 2022 ini.


Sedikitnya barang bukti tindak Pidana umum (Pidum) di wilayah hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, memusnakan 30 perkara. Pemusnahan berlangsung di halaman kantor Kejari setempat, Rabu (25/5) sekitar pukul 09.00 WIB.

Kajari Lebong, Arief Indra Kusuma kepada RMOLBengkulu menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari tugas jaksa selaku eksekutor barang bukti terhadap perkara yang ditangani dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap (in krach).

"Pemusnahan barang bukti juga bertujuan supaya tidak disalahgunakan," ujar Kajari, Rabu (25/5).

Dari data Pidum Kejari setempat, barang bukti untuk 30 perkara tersebut diantaranya 13 perkara tindak pidana narkotika dengan jumlah barang bukti sebanyak 73 gram. Sementara, barang bukti lainnya berupa HP, senjata tajam dan sebagainya.

"Pemusnahan di lakukan dengan cara dihancurkan dan dibakar," jelasnya.

Pemusnahan barang bukti itu bertujuan agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti oleh oknum-oknum tertentu sekaligus memberikan efek jera terhadap pelaku tindak kejahatan.

"Pemusnahan barang bukti merupakan komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum, kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan tindak lanjut dari tugas jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan dilaksanakan secara berkala," pungkasnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kajari Lebong, Bupati Lebong, Kopli Ansori yang diwakili Staf Ahli Bupati Taufik Andary, Asisten 1 Setda Lebong, Jafri, Kasat Narkoba Polres lebong, Iptu M Taslim, Pabung Lebong, Inf. L Damanik, para Pejabat Utama (PJU), jaksa dan staf pada Kejari lebong.