Kejari Bengkulu Segera Tetapkan Tersangka Kasus Satpol PP Kota Bengkulu

Kajari Bengkulu, Irene Putri/RMOLBengkulu
Kajari Bengkulu, Irene Putri/RMOLBengkulu

Identitas tersangka atas kasus dugaan korupsi anggaran belanja rutin Satpol PP Kota Bengkulu tahun 2019 saat ini sudah dikantongi oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Kamis (10/6).


Dugaan kasus korupsi anggaran belanja rutin ini mencapai  Rp 9,5 miliar yang dibagi menjadi  belanja tidak langsung sekitar Rp 4,3 miliar dan belanja langsung sekitar Rp 5,1 miliar. 

Dikatakan Kepala Kejari Bengkulu Irene Putri didampingi Kasi Intel Kejari Bengkulu Benny Wijaya bahwa tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkulu saat ini telah mengantongi identitas tersangka kasus dugaan korupsi anggaran belanja rutin Satpol PP Kota Bengkulu.

"Untuk identitas tersangka sudah kita kantongi," kata Irene Putri, Rabu kemarin (9/6) kepada RMOLBengkulu.

Irene Putrie juga menambahkan, saat ini proses penyidikan masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat akan ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi yang ada dilingkungan Satpol Pp Kota Bengkulu. 

Sementara itu, terkait kerugian negara yang terjadi dilingkungan Satpol Pp Kota tersebut sebelumnya telah di kembalikan  pasca penyidikan berlangsung. 

Namun demikian, pengembalian kerugian negara tersbut lanjut Irene, tidak dapat menghapus pidana justru menjadi fakta bahwa adanya dugaan korupsi di lingkungan Satpol Pp Kota Bengkulu.

"Saat ini proses hukum tetap dalam penyidikan, sedangkan untuk kerugian keuangan negara masih terus berkoordinasi dengan tim auditor. Kita tunggu saja, dalam waktu dekat kita sudah bisa mengambil kesimpulan dan menetapkan tersangka,” tutup Irene.

 Diketahui sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi anggaran belanja rutin Satpol PP Kota Bengkulu tahun 2019 ini telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini. Diantaranya adalah Mantan Kepala Satpol PP Kota Bengkulu Mitrul Ajemi, Bendahara dan lainnya. [ogi]