Kejari Bakal Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Kaur

Kasi Intel Charles Aprianto, SH.MH
Kasi Intel Charles Aprianto, SH.MH

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur optimis selsaikan kasus kasus dugaan yang merugikan negara, salah satu nya Kasus dugaan korupsi dana hibah KPU Kaur pada Pilkada serentak tahun 2020 lalu.


Seperti yang di sampaikan oleh Kajari Kaur Muhammad Yunus, SH.MH melalui Kasi Intel Charles Aprianto, SH.MH dalam kasus dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Kaur, Pihaknya akan menyelesaikan tuntas sampai ke akar-akarnya.

"Kita terus mengumpulkan barang bukti dan mudah mudahan dalam waktu dekat ini akan ada yang di tetapkan sebagai tersangka" ucap Kasi Intel Kejari Kaur kepada RMOLBengkulu di kantor Kejari Kaur, Selasa (22/03)

Charles Aprianto, SH.MH juga mengatakan, beberapa waktu lalu, salah satu saksi diantaranya Seketaris KPU Kaur dan Bendahara KPU Kaur telah di panggil untuk diminta keterangannya serta disumpah atas kesaksiannya.

"Untuk keterangan para saksi telah kita lakukan sumpah atas kesaksiannya," tambah Kasi Intel Kejari Kaur.

Charles Aprianto, SH.MH juga menyampaikan, penetapan tersangka nantinya juga akan di beritahukan kepada awak media.

"Nanti dari pihak media kita informasikan kalau sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka," tutup Kasi Intel Kejari Kaur. [ogi]