Kecam Gerakan Yang Sudutkan H Maming, HIPMI Bengkulu Minta KY Pantau Persidangan Tipikor Banjarmasin

Ketua Umum BPD HIPMI Bengkulu, Undang Sumbaga mengecam gerakan yang menyudutkan Mardani H. Maming sejak bergulirnya kasus suap Izin Usaha Produksi Tambang (IUP) yang menyeret nama mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono.


M

Undang pun meminta agar KY mengirimkan tim untuk melakukan pemantauan persidangan perkara tindak pidana korupsi Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm yang tengah berlangsung di Pengadilan Tipikor Banjarmasin dengan Terdakwa Dwidjono Putrohadi Sutopo. 

"Berita ini digerakkan, trending topic dimedia sosial juga digerakkan. Kami mengindikasikan ada pihak yang ingin menggerakkan isu ini. Ketum Mardani H. Maming tentu orang yang sangat teladan dan menjadi barometer pengusaha muda di Indonesia," Tegas Undang Sumbaga, Jumat (22/4).

HIPMI mengkhawatirkan adanya intervensi dan campur tangan pihak beritikad jahat yang hendak mengintervensi peradilan untuk mengkriminalisasi H. Mardani H. Maming, saksi dalam persidangan kasus ini, yang juga merupakan Bendahara Umum PBNU dan Ketua Umum HIPMI. Oleh sebab itu, KY diharapkan melakukan pemantauan untuk memastikan agar persidangan berjalan dengan bebas, jujur, dan tidak memihak (free, fair, and impartial). 

Ia meminta masyarakat untuk bisa menggali informasi lebih mendalam agar tidak dipengaruhi oleh komunikasi yang direkayasa. Menurut dia, Mardani adalah tokoh yang melakukan banyak sekali empowering untuk pengusaha muda, UMKM, dan startup.

Dia menambahkan, hal itu terbukti beberapa kali kunjungan ke daearah, Mardani H. Maming selalu memberikan semangat serta memborong produk-produk UMKM di daerah yang di kunjungi. 

"Kita ambil contoh pada saat membuka pameran kopi di Bengkulu pada bulan oktober tahun lalu, Ketum Mardani Maming memborng Kopi Bengkulu dengan nilai Rp 50 jutaan lebih," tutupnya. [ogi]