RMOL. Kawasan Eks HGU PT Mangkurajo sebelumnya di kabarkan telah di kapling oleh masyarakat bahkan melibatkan aparat Desa di kawasan tersebut, menuai beberapa himbauan dan kritikan oleh Bupati Lebong H. Rosjonsyah ketika di temui wartawan RMOL Bengkulu usai Paripurna penyampaian pandangan umum terhadap nota Pengantar tahun 2016 belum lama ini.
- Catut Logo Dan Nama Menteri, Kuota CPNS 2018 Palsu Menyebar
- Permenperin 3/2021 Angin Segar Untuk Petani Tebu Dalam Negeri
- Sekda Haryadi: Mari Bergandengan Tangan Lawan Terorisme
Baca Juga
RMOL. Kawasan Eks HGU PT
Mangkurajo sebelumnya di kabarkan telah di kapling oleh masyarakat
bahkan melibatkan aparat Desa di kawasan tersebut, menuai beberapa
himbauan dan kritikan oleh Bupati Lebong H. Rosjonsyah ketika di temui
wartawan RMOL Bengkulu usai Paripurna penyampaian pandangan umum
terhadap nota Pengantar tahun 2016 belum lama ini.
Dikatakan
Bupati Lebong H. Rosjohnsyah, bahwa lahan Eks HGU PT. Mangkurajo yang
telah habis masa kontraknya harus di kembalikan kepada negara, karena
wilayah tersebut pernah di opsikan sebagai salah satu wilayah lapangan
bandara pada tahun 2017 mendatang. Tak hanya itu Kepala Desa yang
terlibat atas insiden pengapling wilayah Eks HGU pernah di panggil untuk
penjelasan mengenai penyerobotan wilayah tersebut.
“Kalau
memang habis, harus kembali kepada negara, saya kemarin sudah panggil
kepala desanya untuk memberhentikan aktifitas penyerobotan wilayah
tersebut. Alasan mereka katanya dari pada merambah hutan lebih baik
mengkapling wilayah tersebut, sedangkan kita pernah merencanakan kawasan
tersebut sebagai salah satu Opsi pembangunan Bandara 2017,†jelasnya.
Sementara
itu, ditambahkan Bupati, penyerobotan tersebut diketahuinya melalui
Camat Lebong Selatan dan meminta segera memberhentikan aktifitas warga
tersebut, namun himbauan tersebut di abaikan oleh masyarakat di wilayah
tersebut.
Bahkan, lanjutnya, adapun isu – isu mengenai tawar –
menawar pada wilayah tersebut, agar masyarakat untuk tidak tertipu akan
tawaran tersebut, karena wilayah tersebut menurutnya merupakan milik
negara.
“Pak Camat sudah melapor dengan saya untuk segera stop
aktifitas tersebut, tapi masih dilakukan masyarakat. Wilayah tersebut
kan harus kembali ke negara dulu. Mengenai jual beli lahan disana, saya
himbau jangan sampai masyarakat tertipu atas tawaran tersebut,†tambah
Bupati.
Selain itu, rencana Bupati dalam waktu dekat akan
meminta kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan untuk segera memberikan
patokan perbatasan wilayah Eks HGU PT Mangkurajo, guna menghindar
hal–hal yang tidak di inginkan di wilayah tersebut.
“Ia nanti Dinas Kehutanan dan Perkebunan akan mematok perbatasan wilayah EKS HGU PT Mangkurajo,†demikian Bupati. [CW9]
- Mendagri Tunjuk Wabup Jadi Plt Bupati Bengkulu Selatan
- Mekar Lagi Bunga Rafflesia Di Padang Guci Kaur
- BKD Akan Serahkan SPPT Dan DHKP Ke Seluruh Camat