Kasus Penipuan, Direktur Properti Ditahan Polda Bengkulu

Tersangka Kasus Penipuan Saat Digelandang Ke Polda Bengkulu /RMOLBengkulu
Tersangka Kasus Penipuan Saat Digelandang Ke Polda Bengkulu /RMOLBengkulu

Berdasarkan pengembangan penyidik subdit Hardabangtah Polda Bengkulu, Direktur Hanan Properti Bengkulu yakni Alin Mahasep ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi tahanan polda Bengkulu, Kami (6/5).


Alin Mahasep yang juga sebagai anggota pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Bengkulu ini ditetapkan tersangka atas kasus tindak pidana penipuan dan atau tindak pidana penggelapan berdasarkan LP No. : LP-B / 909 / X / 2020 / Polda Bengkulu.

Dalam perkara ini, Kasubdit hardabangtah AKBP Edi Sujatmiko, mengatakan bahwa tersangka Alin tidak bersifat kooperatif dalam perjanjian kerja terhadap terlapor yakni Mulyanto.

Dimana terlapor dalam hal ini Mulyanto mengalami kerugian sebesar Rp. 137.000.000. atas kontrak kerja pembangunan 2 unit rumah dengan unit type 50 yang terletak di jalan Akasia dan unit rumah type 36 komersil dengan nilai bangunan sebesar Rp. 35.000.000 yang terletak di jalan perumahan Griya Al-Fatih Kelurahan Kandang Limun Kota Bengkulu.

"Saat ini sudah kita tetapkan tersangkan dan sudah kita tahan ," kata AKBP Edi Sujatmiko kepada RMOLBengkulu.

Diketahui sebelumnya, Alin Mahasep dan Mulyanto menjalin kerjasama dalam bidang properti. Namun ditengah jalan tersangka Alin tidak memenuhi pembayaran yang telah ditetapkan dan disepakati sebelumnya. Sehingga terlapor yakni Mulyanto mengalami kerugian dan melapor ke Polda Bengkulu.

Penyelesaian secara kekeluargaan pun sudah ditempuh namun dari pihak tersangka Ali Mahasep tetap tidak membayarkan sisa bangunan yang sudah di bangun oleh Mulyanto. [ogi]