Berdasarkan pengembangan penyidik subdit Hardabangtah Polda Bengkulu, Direktur Hanan Properti Bengkulu yakni Alin Mahasep ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi tahanan polda Bengkulu, Kami (6/5).
- Kasus Penipuan Tes Bintara Di Polda Bengkulu Bakal Ditangani Mabes Polri
- Sidang Penipuan Tes Polisi Di Polda Bengkulu, Nama Istri Terdakwa Bripda Sigit Disebut Terima Uang
- Penetapan Tersangka Investasi Bodong ‘Nyangkut’ Di Saksi Ahli
Baca Juga
Alin Mahasep yang juga sebagai anggota pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Bengkulu ini ditetapkan tersangka atas kasus tindak pidana penipuan dan atau tindak pidana penggelapan berdasarkan LP No. : LP-B / 909 / X / 2020 / Polda Bengkulu.
Dalam perkara ini, Kasubdit hardabangtah AKBP Edi Sujatmiko, mengatakan bahwa tersangka Alin tidak bersifat kooperatif dalam perjanjian kerja terhadap terlapor yakni Mulyanto.
Dimana terlapor dalam hal ini Mulyanto mengalami kerugian sebesar Rp. 137.000.000. atas kontrak kerja pembangunan 2 unit rumah dengan unit type 50 yang terletak di jalan Akasia dan unit rumah type 36 komersil dengan nilai bangunan sebesar Rp. 35.000.000 yang terletak di jalan perumahan Griya Al-Fatih Kelurahan Kandang Limun Kota Bengkulu.
"Saat ini sudah kita tetapkan tersangkan dan sudah kita tahan ," kata AKBP Edi Sujatmiko kepada RMOLBengkulu.
Diketahui sebelumnya, Alin Mahasep dan Mulyanto menjalin kerjasama dalam bidang properti. Namun ditengah jalan tersangka Alin tidak memenuhi pembayaran yang telah ditetapkan dan disepakati sebelumnya. Sehingga terlapor yakni Mulyanto mengalami kerugian dan melapor ke Polda Bengkulu.
Penyelesaian secara kekeluargaan pun sudah ditempuh namun dari pihak tersangka Ali Mahasep tetap tidak membayarkan sisa bangunan yang sudah di bangun oleh Mulyanto. [ogi]
- Sidang Kedua Kasus Senpi Home Industri, 3 Dari 5 Terdakwa Bacakan Eksepsi
- Giliran 2 Rumah Rekanan Proyek Dan ASN Bengkulu Selatan Digeledah KPK
- Hari Ini, Sidang Putusan Suharjito Kasus Ekspor Benur