Pasca didatangi korban kasus penipuan agen BRILink, beberapa waktu lalu di salah satu desa di Kecamatan Bingin Kuning. Polres Lebong melalui Polsek Lebong Selatan, melakukan mediasi dengan korban dan terduga pelaku, Senin (15/8) lalu.
- Hore, Pabrik Jeruk Gerga Mulai Digarap
- Densus 88 Gerebek 3 Teroris Di Tangerang
- Kejari Mukomuko Dan Inspektorat Jalin Kesepakatan Bersama
Baca Juga
"Alhamdulillah, kegiatan mediasi yang digelar dengan menghadirkan kepolisian sebagai pemecah permasalahan ditengah masyarakat (problem solving) berhasil mendapatkan kata sepakat damai diantara keduanya," ujar Kapolres Lebong Polda Bengkulu, AKBP Awilzan melalui Anggota Humas Aipda, Syaiful Anwar.
Dia menjelaskan, kejadian berawal sehari sebelumnya atau tanggal 14 Mei 2022 lalu. Saat korban berinisial KI yang memiliki usaha BRILink diminta terduga pelaku berinisial MI untuk menstransfer uang sebesar Rp 10 juta.
Hanya saja, setelah dilakukan transaksi tidak dibayar terduga pelaku berinisial MI. Tak terima atas perbuatan tersebut, korban menyeret persoalan tersebut ke Polres Lebong.
"Setelah meminta Saudari KI yang memiliki usaha BRI Link untuk melakukan transfer senilai Rp 10.000.000, namun setelah dilakukan transaksi tidak dibayar terduga pelaku inisial Mi," tambahnya.
Dia juga menjelaskan, setelah dilakukan mediasi keduanya sepakat persoalan itu akan diselesaikan secara mufakad.
"Hasil mediasi kedua belah pihak yang kemudian sepakat damai dan dituangkan dalam surat perjanjian tertulis," pungkasnya mengakhiri.
- Menteri Tjahjo Serahkan Gratifikasi Keris Majapahit Ke KPK
- KPK Periksa 23 Saksi Terkait Suap DPRD Sumut
- Ini Peran dan Pasal Yang Menjerat 4 Tersangka OTT KPK Bengkulu Selatan