Tiga anak di bawah umur ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Lebong, pada Kamis (1/9) malam. Mereka ditangkap atas dugaan kepemilikan 5 paket kecil narkotika golongan I jenis ganja, dan 1 paket narkotika golongan I jenis sabu.
- Pemuda Topos Urung Nikah, Usai Simpan Paket Ganja
- Usai Pelimpahan, Tersangka Mufron Masih Tidur Di Rutan Polda Bengkulu
- BNNP Bengkulu Bekuk Sindikat Narkotika Internasional
Baca Juga
Penangkapan ini pun bikin heboh masyarakat sekitar. Mengingat, ketiga anak yang berstatus pelajar ini masih dibawah umur. Masing-masing, sebut saja Da (16), Di (15), dan Dut (17).
Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kasat Reserse Narkoba IPTU M Taslim, saat memimpin penangkapan menjelaskan, tim berhasil mengamankan Da dan Di berikut dengan barang bukti 5 paket kecil narkotika golongan 1 jenis tanaman ganja, dan 1 unit sepeda motor jenis blade.
"Da dan Di diamankan terlebih dahulu," ujar M Taslim kepada wartawan, Kamis (1/9).
Penangkapan ini berawal, saat Da dan Di diamankan terlebih dahulu. Berbekal hasil pemeriksaan, lalu kepolian berhasil mengamankan Dut di lokasi berbeda.
"Untuk kepentingan penyidikan, terduga pelaku yang berusia 17 tahun beserta barang bukti kemudian diamankan ke Polres Lebong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya mengakhiri.
Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Lebong untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
- Ditreskrimsus Polda Bengkulu Limpahkan Berkas Perkara KONI Ke Jaksa
- Tempo Sepekan, 6 Tsk Narkoba Berhasil Dibekuk
- Pengguna Narkoba Di Bengkulu Meningkat