Kasus Dugaan Korupsi Pokir, Anggota DPRD Bakal Diperiksa

Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi/Net
Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi/Net

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang akan memeriksa seluruh penerima pokok pikiran (pokir) terkait dugaan tindak pidana korupsi adanya biaya 5%.


Bahkan, dilaporkan Kantor Berita RMOLJabar , tidak hanya memeriksa anggota DPRD, Kejari juga akan memanggil bupati, wakil bupati, dan pihak lainnya yang diduga ikut menerima pokir .

Kejari Karawang beralasan, pemeriksaaan terhadap semuanya ini karena pokir lebih banyak diterima pihak eksekutif.

"Dan sekarang dalam proses, semuanya butuh waktu, dan waktu itu untuk melaksanakan sesuai ketentuan dan prosedur operasional standar yang berlaku di kejaksaan," ujar Kepala Kejari Karawang, Martha Parulina Berliana, saat mendampingi Bupati Karawang sidak pembangunan Pasar Tradisional Rengasdengklok, Senin ( 30/5).

Disinggung tentang penanganan tindak pidana korupsi, kini tengah melakukan pendalaman.

Sesuai ketentuan, ada waktu 14 hari penyelidikan sejak dikeluarkannya surat perintah penyidikan.

"Dan insyaAllah hari ini dimulai, kalau kemarin full baket," ujarnya. [ogi]