Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang akan memeriksa seluruh penerima pokok pikiran (pokir) terkait dugaan tindak pidana korupsi adanya biaya 5%.
- Laporkan Kesini Jika Ada Oknum Mintak Sejumlah Uang Dalam SKD CPNS Kemenkumham
- Kemenkumham Bengkulu Gelar Sosialisasi & Diseminasi KI Di Benteng
- Kepala BPKH Pastikan Dana Haji Aman
Baca Juga
Bahkan, dilaporkan Kantor Berita RMOLJabar , tidak hanya memeriksa anggota DPRD, Kejari juga akan memanggil bupati, wakil bupati, dan pihak lainnya yang diduga ikut menerima pokir .
Kejari Karawang beralasan, pemeriksaaan terhadap semuanya ini karena pokir lebih banyak diterima pihak eksekutif.
"Dan sekarang dalam proses, semuanya butuh waktu, dan waktu itu untuk melaksanakan sesuai ketentuan dan prosedur operasional standar yang berlaku di kejaksaan," ujar Kepala Kejari Karawang, Martha Parulina Berliana, saat mendampingi Bupati Karawang sidak pembangunan Pasar Tradisional Rengasdengklok, Senin ( 30/5).
Disinggung tentang penanganan tindak pidana korupsi, kini tengah melakukan pendalaman.
Sesuai ketentuan, ada waktu 14 hari penyelidikan sejak dikeluarkannya surat perintah penyidikan.
"Dan insyaAllah hari ini dimulai, kalau kemarin full baket," ujarnya. [ogi]
- Korsel Mulai Lirik Ikan Indonesia
- Peringati HBP Ke-60, Kemenkumham Bengkulu Gelar Perlombaan MTQ & Dakwa Bagi WBP
- Di Media Asing, Kasus Kasus Covid-19 Diklaim Lebih Parah Dari India