Lonjakan kasus Covid-19 membuat pemerintah mengambil langkah ekstra dalam pencegahan. Kementerian Kesehatan saat ini telah mengizinkan suntikan vaksin booster kedua atau dosis vaksin keempat untuk lansia.
- Presiden Minta Masyarakat Lebih Baik Di Rumah Dan Jauhi Kerumunan
- Kecelakaan Kapal Terjadi Lagi Di Danau Toba, 1 Penumpang Hilang
- Sampaikan LKPJ Tahun 2022, Gubernur Rohidin Sebut Pendapatan Daerah Terealisasi Diatas Target
Baca Juga
Berdasarkan Surat Edaran No. HK.02.02/C/5565/2022, vaksinasi booster kedua bagi orang berusia di atas 60 tahun dimulai pada Selasa (22/11).
"Vaksin Covid-19 booster kedua untuk lansia bisa diberikan sekurang-kurangnya enam bulan sejak booster pertama diberikan," kata jurubicara Covid-19 Kementerian Kesehatan M. Syahril, seperti dikutip dari situs resmi Sehatnegeriku.
Tetapi untuk lansia yang belum menerima vaksin Covid-19 dosis pertama dan kedua, mereka harus terlebih dulu melengkapi vaksinasi sebelum mendapatkan booster.
Menurut Syahril, vaksinasi booster kedua akan diprioritaskan untuk kelompok lansia sebagai golongan rentan dan berpotensi mengalami gejala berat hingga kematian jika terinfeksi Covid-19.
Instruksi vaksinasi booster bagi lansia telah diberikan kepada fasilitas pelayanan dan pos kesehatan di seluruh Indonesia.
Syahril juga mendorong agar masyarakat yang belum mendapat vaksinasi Covid-19 untuk segera melengkapinya di tengah gelombang baru Covid-19.
- Anggota DPR Dikasih THR, Sri Mulyani Keblinger
- Optimalkan Program Harga Sawit Gubernur Bengkulu, DTPHP Provinsi Bengkulu Segera Evaluasi PKS
- DKPP Proses Sidang Dugaan Kecurangan KPU