Kasus BTS Rp 8 Trilliun, Menkominfo Resmi Jadi Tersangka, dan Ditahan!

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate (JP).
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate (JP).

Kasus dugaan korupsi proyek BTS akhirnya resmi menyeret Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate (JP). Usai kembali diperiksa pada Rabu (17/5), politikus Nasdem itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).


Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, Plate juga langsung ditahan. Ia keluar gedung Kejagung dengan mengenakan rompi merah muda khas tahanan Kejagung dan langsung digiring ke dalam mobil tahanan.

"Kami telah melakukan pemanggilan kembali saudara JP selaku saksi untuk ketiga kali. Berdasarkan hasil pemeriksaan pada hari ini, setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5, tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri," tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, kepada wartawan, Rabu (17/5).

"Atas hasil pemeriksaan tersebut, tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan setelah dari saksi menjadi tersangka. Dan selanjutnya terhadap yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," imbuhnya.

Lebih lanjut Kuntadi juga menyebut pihak Kejagung tengah melakukan penggeledahan di rumah dinas Johnny G Plate dan kantor Kemenkominfo.

Kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 trilliun.