AKBP Dody Prawiranegara divonis hukuman 17 tahun penjara dalam kasus peredaran Narkoba jenis Sabu.
- Tak Indahkan Edaran Kemenpan RB Dan KPK, Mobnas Lebong Rusak
- Kornas Fokal IMM Kutuk Keras Aksi Pengeboman Di Kota Surabaya
- Jubir KPK Berharap Tak Ada OTT Di Bulan Ramadhan
Baca Juga
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara dengan pidana penjara selama 17 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Jon Sarman Saragih, di Ruang Sidang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5).
Selain pidana penjara, Dody juga didenda Rp 2 miliar.
Majelis hakim menilai Dody terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Hal itu melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni pidana 20 tahun penjara.
- Dituntut 2,6 tahun Penjara, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Korupsi Ajukan Pledoi
- Jenderal Tito Minta Anggaran Polri Ditambah Rp 44 Triliun
- Kapolda Bengkulu Akui Kesulitan Ungkap Kasus Penembakan Tokoh Muhamadiyah