Kasus Barang Haram, AKBP Dody Divonis 17 Tahun Penjara

Dody Prawiranegara, usai pembacaan vonis/RMOL
Dody Prawiranegara, usai pembacaan vonis/RMOL

AKBP Dody Prawiranegara divonis hukuman 17 tahun penjara dalam kasus peredaran Narkoba jenis Sabu.


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara dengan pidana penjara selama 17 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Jon Sarman Saragih, di Ruang Sidang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5).

Selain pidana penjara, Dody juga didenda Rp 2 miliar.

Majelis hakim menilai Dody terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

Hal itu melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni pidana 20 tahun penjara.