Kasi Pidum Kejari dan Kuasa Hukum Korban Tunggu SPDP Perbaikan

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, Denny Reynold/RMOLBengkulu
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, Denny Reynold/RMOLBengkulu

Masih belum ditetapkannya tersangka dalam perkara Satpol PP oleh tim penyidik Polres Lebong, Polda Bengkulu. Menjadi catatan tersendiri bagi penasihat hukum korban. Termasuk dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong.


Yang mana, dalam penetapan tersangka kasus yang menjerat kepala satuan polisi pamong praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Lebong terkesan tarik ulur.

"Baru SPDP saja. Belum ada berkas. Jadi belum ada penelitian berkas perkara tersebut," kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, Denny Reynold seperti dikutip Info Bengkulen.

Menurutnya, SPDP nomor:SPDP/06/01/2023/Reskrim tertanggal 11 Januari yang ditandatangi langsung Kasat Reskrim Polres Lebong, Iptu Alexander SE ditujukan kepada Kajari Lebong cc PN Tubei, dikembalikan dan minta diperbaiki oleh kejaksaan.

Sebab, dalam SPDP itu belum ditulis sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Lebong.

"Memang kita sudah terima SPDP tapi belum ada tersangka. Dalam SPDP (polisi) tersebut (ditulis) masih berstatus terlapor," pungkasnya.

Sementara itu, penasihat hukum korban, Dwi Agung Joko Purwibowo dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau yang biasa disebut dengan SPDP yang belum menetapkan tersangka itu juga angkat bicara.

Ia tidak menampik penyidik masih memerlukan waktu satu minggu lagi dari SPDP yang telah dikirim dan diterima korban.

"Karena proses penetapan Tersangka memerlukan kecermatan dan harus terjamin kepastian hukum," kata Agung.

Dilanjutkan Agung, memang betul, telah terjalin komunikasi yang baik antara terlapor dan pelapor beberapa hari yang lalu. Namun, tidak menggugurkan proses hukum yang sedang berlangsung.

"Jadi kemaren yang bilang pengacara yang tidak mau berdamai itu siapa, perang dunia aja bisa damai kok," ucap Agung saat ditanya apakah sudah status tersangka atau masih terlapor.

Kembali menurut Agung. "kan sudah dijelaskan oleh Jaksa Penuntut Umum di SPDP masih terlapor, kita tunggu hasil gelar perkara setelah terlapor diperiksa," cetus Agung sembari meminta semua pihak untuk bersabar.