Kapolres Minta Masyarakat Lapor Kesini Jika Ada Kebakaran Hutan

Kapolres Lebong, AKBP Awilzan/RMOLBengkulu
Kapolres Lebong, AKBP Awilzan/RMOLBengkulu

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Lebong, AKBP Awilzan mengimbau masyarakat di Kabupaten Lebong untuk berpartisipasi dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).


Imbauan orang nomor satu di Polres Lebong itu diantaranya dilarang melakukan kegiatan pembaharan hutan dan lahan, dan hindari praktek membuka lahan dengan cara membakar.

"Himbauan karhutla sengaja saya keluarkan, agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara dibakar, sebenarnya kegiatan ini sudah rutin digelar, melalui Bhabinkamtibmas di wilayah hukum Polres Lebong," kata Jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) ini, kemarin (5/8).

Dilanjutkannya bahwa, pelaku Karhutla dikenakan Pasal 78 Ayat (3) Undang-undang RI Tahun 1999 Tentang Barang siapa dengan sengaja membakar hutan. Di ancam dengan Pidana Penjara paling lama 15 Tahun dan denda maksimal Rp. 5.000.000.000.- (Lima milyar Rupiah). 

"Apabila melihat kebakaran segera laporan ke kepolisian atau hubungi nomor call center 110 atau aparat setempag," tegas Kapolres.

Ditambahkan juga oleh Kapolres, dengan ditetapkannya status siaga karhutla tahun 2024 ini, masyarakat diminta untuk selalu waspada.

"Kita juga minta tidak membiarkan atau meninggalkan api di hutan atau lahan perkebunan," demikian Kapolres.