Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Lebong, AKBP Awilzan mengimbau masyarakat di Kabupaten Lebong untuk berpartisipasi dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
- Sempat Diterpa Perkara OTT, 193 PPPK Seluma Tetap Dilantik
- Musrenbang RKPD, 2024 Pemkab Seluma Lanjut Bangun Infrastruktur
- THLT Dan ASN Wajib KTP-el Lebong, Dideadline 14 Hari
Baca Juga
Imbauan orang nomor satu di Polres Lebong itu diantaranya dilarang melakukan kegiatan pembaharan hutan dan lahan, dan hindari praktek membuka lahan dengan cara membakar.
"Himbauan karhutla sengaja saya keluarkan, agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara dibakar, sebenarnya kegiatan ini sudah rutin digelar, melalui Bhabinkamtibmas di wilayah hukum Polres Lebong," kata Jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) ini, kemarin (5/8).
Dilanjutkannya bahwa, pelaku Karhutla dikenakan Pasal 78 Ayat (3) Undang-undang RI Tahun 1999 Tentang Barang siapa dengan sengaja membakar hutan. Di ancam dengan Pidana Penjara paling lama 15 Tahun dan denda maksimal Rp. 5.000.000.000.- (Lima milyar Rupiah).
"Apabila melihat kebakaran segera laporan ke kepolisian atau hubungi nomor call center 110 atau aparat setempag," tegas Kapolres.
Ditambahkan juga oleh Kapolres, dengan ditetapkannya status siaga karhutla tahun 2024 ini, masyarakat diminta untuk selalu waspada.
"Kita juga minta tidak membiarkan atau meninggalkan api di hutan atau lahan perkebunan," demikian Kapolres.
- Buat Banyak Opsi
- Sudah Divaksin, 92 CJH Lebong Batal Berangkat Lagi
- Tahun 2022 Pemerintah Fokuskan Rekrutmen PPPK