IW (25) seorang mahasiswa warga Desa Tanjung Raman, Kecamatan Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara ditangkap Polres Bengkulu Utara atas kepemilikan narkoba jenis ganja.
- Terima BLT DD, Kades Persilahkan Warga Putar Jadi Modal Usaha
- Diduga BKD Seluma Kangkangi Hasil Banggar, Yupan Ahyadi: Kita Segera Panggil BKD
- Capaian PAD, DBH Provinsi Dan DBH Pusat Diatas 50 Persen
Baca Juga
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP. Andy Pramudya Wardana melalui Kasat Resnarkoba Iptu Ardian Yunnan Saputra mengatakan, pelaku ditangkap pada hari Jumat tanggal 25 November 2022 sekira pukul 16.30 WIB.
Berawal dari personil Satrenarkoba polres Bengkulu Utara menerima informasi dari masyarakat adanya seorang yang melalukan penyalahgunaan narkoba jenis Ganja.
Selanjutnya dilakukan penyelidikan lanjutan yang langsung dipimpin oleh Kasat Resnarkoba dan pukul 17.30 Wib di pondok persawahan Kel. Kemumu Kec. Arma jaya Kabupaten Bengkulu Utara melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati 1 ( satu ) paket kecil narkotika Golongan I yang diduga jenis Ganja dan 1 ( satu ) kotak kertas vapir merk ROYO yang didalamnya berisikan 21 ( dua puluh satu ) bungkus kertas vapir merk ROYO,” ungkapnya.
Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini merupakan rangkaian operasi Pekat Nala II-2022. Berbagai kegiatan yang menjadi target petugas diantaranya miras, asusila, perjudian, penyeludupan hingga penyalahgunaan narkotika.
- Dewan Minta Semua Elemen Diminta Terbuka Soal Data Kasus Covid-19
- Di Piala Dunia, Cristiano Ronaldo Cetak Rekor Kalahkan Messi
- Corona, RSUD Lebong Isolasi 8 Pasien Covid-19