Kantongi Ganja, Mahasiswa Asal BU Diamankan

Tersangka saat diamankan/Ist
Tersangka saat diamankan/Ist

IW (25) seorang mahasiswa warga Desa Tanjung Raman, Kecamatan Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara ditangkap Polres Bengkulu Utara atas kepemilikan narkoba jenis ganja.


Kapolres Bengkulu Utara, AKBP. Andy Pramudya Wardana melalui Kasat Resnarkoba Iptu Ardian Yunnan Saputra mengatakan, pelaku ditangkap pada hari Jumat tanggal 25 November 2022 sekira pukul 16.30 WIB.

Berawal dari personil Satrenarkoba polres Bengkulu Utara menerima informasi dari masyarakat adanya seorang yang melalukan penyalahgunaan narkoba jenis Ganja. 

Selanjutnya dilakukan penyelidikan lanjutan yang langsung dipimpin oleh Kasat Resnarkoba dan pukul 17.30 Wib di pondok persawahan Kel. Kemumu Kec. Arma jaya Kabupaten Bengkulu Utara melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati 1 ( satu ) paket kecil narkotika Golongan I yang diduga jenis Ganja dan 1 ( satu ) kotak kertas vapir merk ROYO yang didalamnya berisikan 21 ( dua puluh satu ) bungkus kertas vapir merk ROYO,” ungkapnya.

Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini merupakan rangkaian operasi Pekat Nala II-2022. Berbagai kegiatan yang menjadi target petugas diantaranya miras, asusila, perjudian, penyeludupan hingga penyalahgunaan narkotika.