Satuan Reserse Narkoba Polres Lebong, kembali menangkap seorang warga Lebong dengan kepemilikan narkotika jenis ganja di Kabupaten Lebong, belum lama ini.
- Dua CPNS Lulusan STTD Terima SK Pengangkatan
- BKPSDM Pastikan Tak Ada ASN 'Siluman' Di Wilayah Mereka
- Jaga Kenyamanan Pengendara, BM Tuntaskan Tebas Bayang Jelang Idul Fitri
Baca Juga
Pelaku berinisial GF (23) asal Desa Kampung Muara Aman Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong, ditangkap pada Jum'at (3/2) lalu sekitar pukul 21.30 WIB di kediamannya di Desa Kampung Muara Aman.
Kapolres Lebong, AKBP Awilzan didampingi Kabag Ops AKP Andi Ahmad Bustanil dalam keterangannya mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang resah terkait maraknya peredaran.
Selanjutnya petugas menuju lokasi dan melihat gerak-gerik seorang laki-laki mencurigakan di kawasan tersebut.
"Pemuda berinisial GF tersebut kemudian kami amankan. Saat digeledah, kami menemukan 2 paket Narkotika Golongan 1 jenis tanaman ganja yang sudah terbungkus," katanya dalam jumpa Pers di Mapolres Lebong, Rabu (8/2).
Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti diamankan, yakni 2 paket ganja, 1 bungkus kertas papier, dan 1 unit sepeda motor vario dengan nomor polisi BD 6782 GA.
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
"Barang bukti kita amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
- Menjelang Lebaran, Perbaikan Jalan Di Lebong Tetap Dikebut
- Bupati Ajak Palang Merah Remaja Ikut Serta Bangun Lebong
- Bupati: Sampah Persoalan Klasik Yang Harus Dihadapi Bersama