Asa Ahok atau Basuki Tjahaya Purnama bebas dari segala tuntutan berakhir antiklimak.
- Dir Reskrimum Polda Tegaskan Belum Ada Penetapan Tersangka Kasus Mafia Tanah Di Lebong
- Soal BNNP Bengkulu Terkesan Tutupi Oknum Dewan Bengkulu Nyabu?, GPPRI Desak Ancam Demo
- Kasus Bank Bengkulu, Kejati Belum Temukan Saksi Ahli
Baca Juga
Asa Ahok atau Basuki Tjahaya Purnama bebas dari segala tuntutan berakhir antiklimak.
Itu setelah Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) Ahok, Senin (26/3).
Putusan diketok secara bulat oleh Artidjo Alkostar (Ketua Mejelis), Salman Luthan dan Margono.
"PK Ahok tidak dikabulkan majelis," kata juru bicara MA Suhadi dikutip Kantor Berita Pemilu.
Sebagaimana diketahui, Ahok divonis 2 tahun penjara oleh PN Jakut. Ia terbukti menista agama dalam sebuah pidato di Kepulauan Seribu.
Ia mengajukan PK ke PN Jakut, salah satu memori PK-nya adalah vonis yang diterima Buni Yani.
Sebelumnya salah satu anggota JPU Sapta Subrata mengatakan, salah satu alasan PK yang diajukan Ahok berisi anggapan bahwa ada kaitannya vonis 1,5 tahun Buni Yani dan vonis 2 tahun penjara Ahok.
Namun, menurut Sapto, kedua kasus tersebut tak saling berkaitan karena deliknya berbeda.
Adapun vonis Buni Yani merupakan masalah ITE, sedangkan Ahok divonis karena kasus penodaan agama. [nat]
- Kerugian Ditafsir Rp 45 Juta, Perbaikan Mobnas Tanggung Jawab Pemakai
- Kejati Sita Aset Terdakwa Kasus Pembangunan Pengaman Sungai Dan Banjir Kota Bengkulu
- Mobnas Tabrak Rumah Warga Seluma, Ini Reaksi Netizen