KAMMI Ke Inspektorat: Selesaikan Temuan Dana Bansos Pemkot Bengkulu Tahun 2020

Kammi Bengkulu /RMOLBengkulu
Kammi Bengkulu /RMOLBengkulu

Aktivis dari Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Daerah Bengkulu, Kamis kemarin (6/5) mendatangi kantor inspektorat Bengkulu guna mempertanyakan Dana Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 Pemerintah Kota Bengkulu Tahun 2020.


Dimana dalam penyaluran dana bansos pemkot Bengkulu tahun 2020 lalu  menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Bengkulu yang mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar 2 miliar rupiah.

Berdasarkan audit BPK, temuan 2 miliar rupiah tersebut terdiri dari pengadaan  karung beras, beras,  stiker, dan lain sebagainya yang diberikan pada masyarakat saat itu. 

Selaku koordinator KAMMI Daerah Bengkulu, Ricki Pratama Putra mengatakan bahwa kedatangan pihaknya ke kantor Inspektorat Bengkulu adalah untuk menanyakan perkembangan Inspektorat dalam menindaklanjuti temuan BPK Provinsi Bengkulu atas dana bansos tahun 2020 lalu.

"Kami mempertanyakan progres Inspektorat dalam menindaklanjuti temuan BPK dan kami mengapresiasi langkah Inspektorat yang sudah terbuka, serta sudah berupaya menindaklanjuti rekomendasi dari Laporan hasil pemeriksaan BPK," kata Ricki Pratama, Jumat (7/5).

Lebih lanjut, dijelaksan Ricki. Berdasarkan peraturan perundang-undangan bahwa dalam dalam hal adanya temuan BPK maka pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan harus ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari setelah diterima oleh Pihak Pemerintah Kota Bengkulu.

Namun nyatanya, rekomandasi yang diberikan pihak BPK selama 60 hari telah lewat dan LHP sudah diterima oleh pemkot Bengkulu dan inspektorat sejak tanggal 7 Januari 2021 lalu. 

"Walaupun KAMMI mengapresiasi usaha pihak Inspektorat, tapi masih ada pekerjaan rumah bagi pihak Inspektorat yang harus diselesaikan. Karena masih ada beberapa pihak yang menarik diri untuk di mediasi dan tidak mau memberikan keterangan," sambungnya.

Sementara, Ketua Umum KAMMI Daerah Kota Bengkulu Ahmad Handoyo juga mengatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya untuk menjadi mitra kritis konstruktif bagi pihak Pemerintah Kota, dan akan terus berusaha mengingatkan dan mengawasi agar pihak Pemkot menjalankan kewajiban serta tupoksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami akan terus berkomitmen untuk menjadi mitra kritis konstruktif Pemerintah Kota Bengkulu, demi kemajuan Kota Bengkulu dan kebaikan masyarakat Bengkulu," tutup Ando.

Diketahui, terkait tindaklanjut dari temuan BPK Provinsi Bengkulu terhadap pemkot Bengkulu adalah dengan mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR) berdasarkan Peraturan Walikota Bengkulu No.47 Tahun 2020. 

 Sedangkan dari total indikasi kerugian daerah sebesar 2 miliar rupiah tersebut,  saat ini sudah ada uang yang masuk ke kas daerah sebesar Rp.84.054.872 yang sudah dibayar oleh pihak terkait, serta sudah ada pihak yang memilih penyelesaian dengan  menandatangani Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) dan akan membayar sesuai dengan waktu dengan nominal Rp.833.195.166. dilansir RMOL.ID. [ogi]