Kajari: Jangan Menuduh Orang Tanpa Bukti

Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan di Aula Pemda Lebong/RMOLBengkulu
Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan di Aula Pemda Lebong/RMOLBengkulu

Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebong, menggelar sosialisasi Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia tahun 2022 di Aula Pemda Lebong, Selasa (29/3) pagi sekitar pukul 09.00 WIB.


Hadir dalam pertemuan tersebut, Bupati Lebong Kopli Ansori didampingi Kajari Lebong, Arief Indra Kusuma beserta jajaran. Turut hadir para Staf Ahli Bupati,  para Asisten Setda Lebong, serta diikuti seluruh OPD teknis.

Dalam pertemuan itu, turut juga dilakukan sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan tahun 2022 di hadapan para peserta.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebong, Arief Indra Kusuma menyampaikan, dalam pantauan pihaknya terjadinya dinama di daerah itu. Untuk itu, pihaknya sebelum menerima informasi atau aduan selalu melakukan kroscek terlebih dahulu.

"Dinamika kita di Lebong cukup baik sebenarnya. Check and balance ini perlu juga. Termasuk buat kami, dimana SDM kami cukup terbatas," ungkapnya.

Dia juga menjelaskan, setiap informasi atau pengaduan yang diterima pihaknya tidak sertamerta langsung ditindaklanjuti. Terlebih lagi informasi yang sifatnya memvonis tanpa ada alat bukti yang jelas.

"Misalnya kalau ada informasi apapun perlu juga disampaikan. Namun, kadang ada etikanya. Kita juga sudah tahu nih media juga menuduh orang ada menyangka orang harus punya bukti. Ada pasalnya, kalau misalkan kita menuduh orang tanpa bukti bisa pencemaran nama baik," jelas Kajari.

Dia juga mencontohkan apabila ada pihak yang memvonis tanpa bukti. Sedianya, satupun tidak ada yang menerima tuduhan tersebut.

"Kita juga pengen semuanya dewasa. Bayangin kalau kita orang yang dituduh. Sehingga, saya sering bilang mari bersama-sama kita belajar bersama bangun Lebong," pungkasnya.

Sementara itu, Bupati Lebong, Kopli Ansori menambahkan, sosialisi ini penting. Sebab,   menambahkan wawasan dan pemahaman di jajaranya terkait sadar hukum.

"Dalam sosialisasi ini pada prinsipnya bentuk penguatan OPD kami, untuk lebih memahami hukum itu apa," kata Bupati.

Dia berharap, sosialisasi ini sebagai penguatan OPD seketika menjalankan roda birokasi guna mewujudkan masyarakat Lebong yang bahagia dan Sejahtera.

"Jadi, dalam pada kesempatan baik ini mereka bisa mengikuti sosialisasi. Sehingga, pemahaman untuk menjalankan roda pemerintahan ini sudah sesuai dengan koridor yang ada. Itu pada prinsipnya," terang Bupati.