DPRD Kota Bengkulu menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian hasil pembahasan terhadap 8 rancangan peraturan daerah (Raperda) tahun 2021. Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Bengkulu Suprianto,Wakil Ketua I Marliadi, Waka Ketua II Alamsyah di ruang Ratu Agung, kantor DPRD, Senin (13/12/2021).
- Reses Ariyono Gumay Bersama Milenial, Mahasiswa Keluhkan Lapangan Pekerjaan
- Evaluasi APBN Perikanan 2017, Nelayan Belum Sejahtera
- Cipayung Plus Siap Lawan Terorisme Dan Radikalisme
Baca Juga
Hasil rapat paripurna, seluruh anggota DPRD yang hadir menyatakan setuju 8 Raperda Pemkot ditingkatkan menjadi peraturan daerah. Dalam kesempatan ini Wakil Walikota Bengkulu, Wawali Dedy Wahyudi mengucapkan terimakasih atas disetujuinya 8 Raperda yang telah diusulkan.
"Kita ucapkan terimakasih pada DRPD yang telah secara teliti dan bersungguh-sungguh dalam pembahasan 8 Raperda yang telah ditetapkan menjadi Perda ini. Insya allah Perda ini akan memberikan manfaat ke depannya,” ucapnya.
8 Raperda yang telah disetujui, diantaranya :
1. Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kota Bengkulu.
2. Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah.
3. Raperda tentang pencabutan perda nomor 11 tahun 2013 tentang pendirian dan pembentukan susunan organisasi Rumah Sakit Umum Daerah kota Bengkulu.
4. Raperda tentang larangan minuman tuak dan minuman beralkohol tradisional lainnya.
5. Raperda tentang perubahan atas perda nomor 07 tahun 2012 tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor.
6. Raperda tentang penyelenggaraan kota layak anak
7. Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
8 Raperda tentang retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
- Kemenkumham Raih Kualitas Tinggi Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik
- AKBP Dody Minta Kasusnya Jadi Contoh Seluruh Polisi di Indonesia
- Anugerah Pengadaan 2023, Kemenkumham Raih Penghargaan Terbaik 1 ITKP