Kado Akhir Tahun, 8 Raperda Disahkan

Nampak Wakil Walikota, Dedy Wahyudi Bersama Pimpinan DPRD Kota Bengkulu Dalam Rapat Paripurna Pengesahan 8 Raperda/RMOLBengkulu
Nampak Wakil Walikota, Dedy Wahyudi Bersama Pimpinan DPRD Kota Bengkulu Dalam Rapat Paripurna Pengesahan 8 Raperda/RMOLBengkulu

DPRD Kota Bengkulu menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian hasil pembahasan terhadap 8 rancangan peraturan daerah (Raperda) tahun 2021. Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Bengkulu Suprianto,Wakil Ketua I Marliadi, Waka Ketua II Alamsyah di ruang Ratu Agung, kantor DPRD, Senin (13/12/2021).


Hasil rapat paripurna, seluruh anggota DPRD yang hadir menyatakan setuju 8 Raperda Pemkot ditingkatkan menjadi peraturan daerah. Dalam kesempatan ini Wakil Walikota Bengkulu, Wawali Dedy Wahyudi mengucapkan terimakasih atas disetujuinya 8 Raperda yang telah diusulkan.

"Kita ucapkan terimakasih pada DRPD yang telah secara teliti dan bersungguh-sungguh dalam pembahasan 8 Raperda yang telah ditetapkan menjadi Perda ini. Insya allah Perda ini akan memberikan manfaat ke depannya,” ucapnya.

8 Raperda yang telah disetujui, diantaranya :

1. Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kota Bengkulu.

2. Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah.

3. Raperda tentang pencabutan perda nomor 11 tahun 2013 tentang pendirian dan pembentukan susunan organisasi Rumah Sakit Umum Daerah kota Bengkulu.

4. Raperda tentang larangan minuman tuak dan minuman beralkohol tradisional lainnya.

5. Raperda tentang perubahan atas perda nomor 07 tahun 2012 tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor.

6. Raperda tentang penyelenggaraan kota layak anak

7. Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan  Perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

8 Raperda tentang retribusi Persetujuan Bangunan Gedung