Kadis Tata Ruang Sepakat Bongkar Bangunan Saimen

RMOL. Menanggapi pernyataan pihak penegak Perda, dalam hal ini Satpol PP Kota Bengkulu dan Sekretaris Daerah Kota Bengkulu Marjon, yang sepakat bangunan Saimen segera dibongkar, karena melanggar Garis Sebadan Bangunan (GSB).


RMOL. Menanggapi pernyataan pihak penegak Perda, dalam hal ini Satpol PP Kota Bengkulu dan Sekretaris Daerah Kota Bengkulu Marjon, yang sepakat bangunan Saimen segera dibongkar, karena melanggar Garis Sebadan Bangunan (GSB).

Kadis Tata Ruang Kota Bengkulu, Budi Haryanto menegaskan, sepakat bangunan Saimen untuk dibongkar.

"Kalau semuanya sepakat bongkar, ya dibongkar, mau apa lagi," kata Budi, Jumat (7/10/2015).

Lanjur Budi, bangunan milik saimen itu jelas melanggar GSB dan yang menegakan Perda Satpol PP untuk pembongkaran.

"Kita akan rapat tim terlebih dahulu terkait kesepakan antara instansi," ucap Budi.[R90]