Joss.. Pemkab Lebong Implementasikan SDI dan VPN Serentak

Sosialisasi dan Implementasi Perbup Nomor 36 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia (SDI) Tingkat Kabupaten/Rmolbengkulu
Sosialisasi dan Implementasi Perbup Nomor 36 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia (SDI) Tingkat Kabupaten/Rmolbengkulu

Pemkab Lebong melaksanakan Sosialisasi dan Implementasi Perbup Nomor 36 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia (SDI) Tingkat Kabupaten.


Acara dibuka langsung Bupati Lebong, Kopli Ansori di Gedung Swarang Patang Stumang Bappeda Lebong, Senin (3/10) sekitar pukul 10.00 WIB sampai dengan 13.00 WIB.

Bupati Lebong, Kopli Ansori menyampaikan, program SDI terkait dengan upaya peningkatan kapasitas dan kemampuan SDM dalam implementasinya. SDI, sesuai arahan Presiden wajib disegerakan karena sejalan dengan perkembangan zaman berbasis data dan teknologi dan informasi.

"Pengumpulan dan Konfirmasi data ini dilakukan dalam rangka menjamin kualitas dan kelengkapan data, utamanya untuk mengambil kebijakan dan menyusun perencanaan. Data adalah utama," katanya.

Ia menambahkan melalui forum ini antar stakeholder saling bertukar informasi dan memberikan saran pendapat, sekaligus mendiskusikan dan membahas berbagai hal penting untuk mendapatkan data akurat guna mendukung peningkatan kualitas dan kuantitas pembangunan plus publikasi Kabupaten Lebong ke depannya.

"Kedepannya, semoga kita dapat mewujudkan satu data Lebong yang akhirnya nanti dapat dimanfaatkan oleh semua pihak, baik dari kalangan pemerintah, swasta dan masyarakat pada umumnya," imbuhnya.

Sementara itu, Plt Kadis Kominfo SP Lebong, Danial Paripurna menyebutkan, kebijakan Satu Data Indonesia (SDI) merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan dan menjamin kualitas tata kelola data.

Sementara itu dalam forum ini, lanjut Danial, program SDI dimulai dari peran Bapeda sebagai Kordinator, BPS dan Dinas PUPR-P sebagai pembina data, peran Kominfo sebagai wali data dan peran perangkat daerah sebagai produsen data, sampai kepada proses rekomendasi jika ada perangkat daerah yang akan melakukan survei.

"Dengan segala keterbatasan kita di bidang SDM (statistisi dan ahli IT), Kominfo SP akan berkolaborasi dengan seluruh stakeholder untuk memastikan program ini berjalan dengan baik dan secepatnya," ungkapnya.

Eks pejabat Kemendesa PDTT itu berharap agar SDI dapat terlaksana dengan baik berdasarkan Perbup Nomor 36 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Lebong.

"Kita segera menyusun rencana aksi sebagai bentuk komitmen untuk membangun berbasis data sektoral, yang kemudian divalidasi untuk diintegrasikan dengan data SDI tingkat provinsi dan nasional," ungkapnya. 

Di sisi lain, ia menyebutkan, Dinas Kominfo SP Lebong sudah menjalankan program VPN (Virtual Private Network) yang berfungsi untuk mengamankan data jaringan di lima OPD, yakni Dinas Dukcapil, Dinas Perkim, Dinkes, BPBD, dan Dinas PMD.

"Dinas lain akan menyusul tahun depan, diantaranya DPM-PTSP dan Dikbud," bebernya.

Plt Kadis Kominfo SP Lebong, Danial Paripurna

Dia menuturkan,  pentingnya SDI sejalan dengan program satu akun yang nantinya pemerintah dapat mengumpulkan data dalam satu pintu yang akurat, mutakhir, terpadu, serta mudah diakses dalam portal SDI.

"VPN ini fungsinya untuk melindungi data. Mengingat saat ini data-data yang ada sudah online untuk diakses secara global," pungkasnya. 

Pantauan di lapangan, hadir sebagai pemateri dalam kegiatan tersebut Kepala BPS Lebong, Sahranudin, Koordinator pada Bapeda Provinsi, Anggadi dan Kabid Statistik Diskominfotik Provinsi, Tanty Yosefa.